Tidak Boleh Berdakwah Atau I’tikaf Di Masjid Quba 99, Pendakwah Datangi Gedung DPRD Provinsi 

VIRAL, MAKASSAR – Sejumlah pendakwah mendatangi gedung DPRD Provinsi untuk menyampaikan aspirasinya terkait adanya larangan mendakwa atau i’tikaf di Masjid Quba 99 milik Propinsi Sulawesi Selatan yang berada di CPI Tanjung Bunga Kota Makassar.

Haji Nasran Mone pimpin langsung aksi ini di dampingi Ustadz Jufri, Khifar dan Dg Maro yang diterima ketua komisi E, Rahman Pina di Gedung DPRD Provinsi Jl Urip Sumoharjo Makassar, Selasa, (12/09/2023).

Bacaan Lainnya

Ustadz Jufri mengatakan” kedatangan kami bersama teman teman ke gedung DPR ini untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya kesalahpahaman penolakan kerja dakwah kami di masjid Quba 99 dan Alhamdulillah kami di terima ketua Komisi E Rahman Pina.

BACA JUGA:  KIE Alkes dan PKRT yang Baik, DPR RI Aliyah Mustika : Perhatikan Kualitas, Jangan Tergiur dengan Harga Ekonomis

Pertemuan kami ini, Ketua Komisi E bisa fasilitasi teman teman untuk kerja dakwah masjid Quba 99, Ujarnya

Rahman Pina menjelaskan saat menemui para pendakwah” Masjid Quba 99 hasil pajak warga Sulawesi Selatan jadi milik kita semua tidak boleh ada yang melarang untuk berdakwah atau i’tikaf demi kabaikan.

Mungkin ada kesalahpahaman disini, saya juga baru tau ada hal seperti ini , insyaallah kami komisi E akan merpatkan isu dilarang I’tikaf dan akan mengundang PJ Gubernur Sulsel dan pengelola Masjid Quba 99 untuk mencari solusi terbaik untuk para pendakwah.

Kalau ada yang melarang Mendakwa atau I’tikaf di Masjid Quba 99, Rahman Pina yang pasang badan, disambut Takbir (Allahu Akbar 3X) para Pendakwah, Tutup Ketua Komisi E, Tutupnya.

Pos terkait