VIRAL – MAKASSAR – Diduga tidak mengantongi izin dan menghiraukan Instruksi Walikota Makassar, para pekerja memasang tiang kabel optik udara diduga milik XL Provider
Bahkan dengan terang terangan pemasangan tiang kabel Dilakukan pada siang hari di sejumlah titik Kecamatan Manggala kota Makassar, Sabtu (22/07/2023).
Sementara, dikonfirmasi pihak pemerintah setempat yakni camat Manggala Ansar mengatakan” Bahwa pekerjaan pemasangan tiang dan penarikan kabel Optik milik XL Provider tidak pernah kami berikan izin, Ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang IMB Faisal Burhanuddin menyebutkan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin untuk pemasangan kabel fiber optik udara (tiang).
Dirinya menegaskan, pihak Pemerintah Kota Makassar hanya memberi perizinan untuk pemasangan kabel fiber optik di bawah tanah dan bukan mendirikan tiang.
“Pemanfaatan ruang milik daerah itu diperuntukkan di bawah tanah. Tidak ada izin pemasangan tiang atau kabel di udara,” tegasnya.