VIRAL MAKASSAR – Kasus perkara Perdata Universitas Muslim Indonesia ( UMI ) terus berlanjut dan bergulir di Pengadilan Negeri Makassar setelah mediasi tidak menemui kesepakatan antara Penggugat dan tergugat.
Dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Makassar yang di gelar pada hari Selasa 30 April 2024 Penggugat Prof.Dr.Hj.Masrurah Mokhtar,M.A dan Tergugat Prof.Dr.Basri Modding, SE.,M.Si masing-masing di hadiri oleh Kuasa Hukumnya.
Kuasa Hukum Penggugat, Dr.Anzar Makkuasa, S.H.,M.H menyerahkan resume perkara pada Hakim Mediator meminta tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp.11.007.145.830 namun Kuasa Hukum tergugat menyerahkan resume perkara yang di tanda tangani oleh Kuasa Hukum tergugat Dr.Muhammad Nur,S.H.,M.H dan Djaya, SKM.,S.H.,LL.M menolak permintaan dari kuasa hukum Penggugat.
Kuasa Hukum tergugat, DR.Muhammad Nur, S.H.,M.H mengatakan menolak permintaan penggugat pasalnya tidak ada dana yang masuk kerekening tergugat yakni rekening pribadi Prof.Dr.Basri Modding, SE.,M.Si dari pihak bendahara Yayasan Wakaf UMI sehingga permintaan Penggugat tidak berdasar.
Karena mediasi gagal maka sidang perdata kasus UMI dilanjutkan pada tanggal 7 Mei 2024 yang nantinya akan di hadiri oleh Penggugat dan tergugat.