VIRAL, MAKASSAR — Polemik Gudang dalam Kota Makassar belum juga tuntas. Aktivitas pergudangan yang berkedok penyimpanan sementara masih menjadi masalah hingga kini.
Padahal larangan dan kawasan pergudangan telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2009 tentang Kawasan Pergudangan Terpadu serta Peraturan Walikota (Perwali) nomor 20 tahun 2011 tentang Larangan Gudang Dalam Kota dan Perwali Nomor 93 tahun 2005 tentang peraturan kegiatan gudang dalam kota.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa usaha pergudangan hanya boleh dilakukan di dua kecamatan, yaitu kecamatan Tamalanrea dan kecamatan Biringkanaya.
Namun ada saja pihak pengusaha yang “nakal” yang menyulap lokasinya menjadi gudang dengan berkedok tempat parkir mobil dan sebagainya.
Seperti yang dikeluhkan masyarakat di Jalan Sangir Kelurahan Melayu Baru Kecamatan Wajo Makassar yang menduga bahwa salah satu lokasi yang berjarak 100 meter dari Jalan Irian itu digunakan oleh pemiliknya menjadi gudang.
Salah satu warga Melayu Baru menyampaikan bahwa sering terlihat aktivitas bongkar muat barang di tempat tersebut.
Bahkan menurutnya, pihak Kelurahan Melayu Baru telah memergoki aktivitas bongkar muat kontainer pada Senin 18 September 2023 lalu.
Menyikapi hal ini, Lurah Melayu Baru Andhy Richard yang ditemui oleh tim media, Rabu (20/9/2023) mengaku memergoki kegiatan bongkar muat tersebut.
“Pagi-pagi jam 9.30 saya dapati mobil Kontainer mau bongkar muatannya. Saya bilang ini apa kenapa masuk kontainer padahal sudah ada larangan aktivitas kendaraan 5T disini,” ucapnya.
“Dia bilang kami hanya diperintah yang punya gudang. Saya mau temui itu yang punya gudang langsung ditutup pintunya,” ulasnya lagi.
“Lalu saya suruh pergi itu pak sopir hingga tidak jadi bongkar.
Lurah Melayu Baru kemudian menyampaikan agar pemilik gudang untuk datang ke kantor lurah untuk konfirmasi terkait aktivitas ini, namun hingga hari ini, pihak pemilik gudang belum kooperatif untuk bertemu.
“Karena tak kunjung datang, jadi saya juga tugaskan ke pak RT untuk ketemu yang punya gudang namun sampai sekarang belum dibukakan juga pintunya,” jelas Lurah Melayu Baru ini.
Ia bahkan mengaku hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui jenis aktivitas di dalam.
“Selama ini kita lihat hanya tempar parkir mobil ji. Kalaupun kami dapatkan aktivitas pergudangan kami pasti akan lakukan peneguran untuk tidak melakukan aktivitas pergudangan,” paparnya
“Karena saya harus cari tau apa jenis usaha di dalam. Cuma informasi ke saya hanya tempat parkiran saja. Kalau saya lihat kemarin kayak lapangan luas di dalam. Tapi kalau gudang kami harus telusuri dulu. Karena disini banyak informasi saya dapat, katanya ada gudang kain. Sampai hari ini pun kami tidak dibukakan pintu,” terangnya.
“Saya satu minggu ke depan pasti akan ada tindakan kesana pertama menyurati yang bersangkutan, tapi informasi yang saya dapat dari RT belum juga dibukakan pintu,” keluh Lurah Melayu Baru.
“Adapun dampak dari pada adanya aktivitas tersebut, membuat macet dan terkadang kabel putus akibat mobil Kontainer yang masuk,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Arlin Ariesta ketika dikonfirmasi terkait hal ini menyatakan akan memerintahkan anggotanya untuk turun langsung mengecek.
Ia meyakinkan bahwa untuk izin tanda daftar gudang tidak mungkin ada. Bahkan Arlin juga memastikan timnya akan turun untuk memeriksa langsung besok.
“Yang jelas tidak ada izin tanda daftar gudangnya dan itu tidak mungkin ada. Untuk pemeriksaan laporan masyarakat itu sudah menjadi tugas kami pak. Jadi untuk menghindari konflik kepentingan biasanya memang saya tugaskan anggota saja pak,” ungkapnya.
“Artinya tetap kita secara profesional turun sesuai dengan standar-standar syarat yang kita perlihatkan ke pelaku usaha,” lanjutnya.
Arlin juga menyampaikan bahwa kegiatan bongkar muat yang membuat kemacetan yang dikeluhkan sebagian besar masyarakat bukan semata-mata tugas dari Dinas perdagangan. Ini terkait juga dengan Dinas Perhubungan.
“Kenapa mobil besar bisa masuk di jalan kelas 3 misalnya dan kami harap sebenarnya kalau ada aktivitas-aktivitas seperti itu yang menggangu. Lurah seharusnya secara admistrasi menyampaikan atau membuat teguran dan ditembuskan ke kami supaya kami juga tahu,” terangnya.
Ia juga memastikan bahwa gudang itu tidak boleh berada didalam kota dan dia kembali menegaskan anggotanya akan melihat langsung bangunan yang diduga gudang itu.
“Gudang itu bukan izin tapi merupakan kelengkapan dari usaha. Persoalannya bangunannya itu mau dilihat. Kalau memang gudang lazimnya seperti yang di KIMA, itu namanya pergudangan,” tegasnya.
Ia juga memastikan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan turun meninjau IMB
“Intinya kita berharap semua pelaku usaha melaksanakan usahanya sesuai dengan ketentuan. Dalam ketentuan nomor usaha dan KBLI itu diatur syarat-syarat bisnis dan standar-standar usaha itu yang harus di penuhi komitmennya pelaku usaha,” ujarnya lagi.
“Karena kalau tidak dipenuhi itu, secara admistrasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan bisa mengusulkan pencabutan imb dan KBLI. Kalau dia ada pelanggaran lain-lainnya, baik pelanggaran pidana itu kita serahkan ke penegak hukum,” tegasnya.