VIRAL, PEMALANG – Operasi penertiban minuman beralkohol, sebagai salah satu penyebab terjadinya ketidak tentraman bagi masyarakat, digelar jajaran satuan polisi pamong praja kabupaten Pemalang, Rabu (26/7/2023)
Kegiatan tersebut mengacu atas dasar Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Sejumlah 240 berbagai macam merek dengan kadar alkohol lebih dari 5℅, diamankan dan dijadikan sebagai barang bukti pelanggaran perda untuk proses penindakan lebih lanjut.
Kepala bidang Trantibumas satpol PP Pemalang Agus Mulyadi belum memberikan konfirmasi kegiatan operasi tersebut, Rabu ( 26/7 )
Kegiatan ini dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penegakan perda juga ikhtiar bersama agar mengendalikan peredaran minuman beralkohol dan edukasi agar masyarakat sebisa mungkin menghindari atau mengurangi konsumsi minuman beralkohol.
Pasalnya hal ini bisa merugikan diri sendiri maupun di lingkungannya.
Adanya saran dari masyarakat terkait dengan penutupan pabrik bukan wewenang Satpol PP Pemalang , akan tetapi ada instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( Ragil74 )