VIRAL, MAKASSAR – Jajaran Polsek Tallo Restabes Makassar gelar Press Release, Terkait para pelaku judi Sabung Ayam di Mapolsek Tallo, Jalan gatot Subroto 4, Kecamatan Tallo, Kota Makassar,
Selasa (26/12/2023)Pagi Tadi.
Dipimpin Kapolsek Tallo AKP Ismail didampingi Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin bersama Kanit Reskrim Polsek Tallo Iptu Saipul Basir, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku sabung ayam sebanyak 12 orang dan 4 diantaranya ditetapkan tersangka.
Dimana sebelumnya pada hari minggu tanggal 24 Desember 2024, sekitar pukul 13:30 Wita, di jalan lembo al markaz Kecamatan Tallo, anggota opsnal berhasil mengamankan 12 orang pelaku judi sabung ayam dengan barang bukti 2 ekor ayam aduan dan arena sabung ayam serta uang sebanyak Rp 1.000,000( Satu juta Rupiah),”ucap AKP Ismail.
Lebih lanjut, Kapolsek Tallo menjelaskan kepada awak media terkait adanya issu yang beredar di beberapa media online terkait para pelaku yang di lepas oleh pihak aparat kepolisian Polsek Tallo
Tersangka pada awalnya 12 orang yang diamankan oleh unit Reskrim Tallo beserta dua ekor ayam, satu arena sabung ayam dan uang tunai sebanyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Akan tetapi pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah masyarakat yang diamankan di TKP.
Dari 12 orang tersebut yang diamankan pihak polsek Tallo, diantaranya 4 orang sebagai pelaku judi sabung ayam dan kami telah tetapkan tersangka,”Ujar AKP Ismail saat Konferensi pers.
AKP Ismail pun mengklarifikasi terkait pemberitaan media yang memberitakan berita sebelumnya, bahwa pemberitaan tersebut tidak ada kebenarannya
“Jadi Pelaku awalnya 12 yang di amankan di TKP, setelah hasil pemeriksaan 4 orang dianggap pelaku dan delapan 8 orang hanya sebagai saksi yang datang menonton.”jelasnya
“Sehingga yang delapan orang itu kami lepaskan dikarenakan tidak cukup bukti maka kami pulangkan.” tegas AKP Ismail
Sementara itu, terpisah. Kanit Reskrim Polsek Tallo Iptu Saipul Basir juga menambahkan bahwa penangkapan judi sabun ayam itu dipimpin langsung olehnya.
Lanjut, Kanit Reskrim Iptu Saipul mengatakan penggerebekan judi sabun ayam di jalan Almarkas 1 Kecamatan Tallo, berdasarkan adanya informasi dari warga,
Dari hasil itu kami amankan di TKP sebanyak 12 orang, Serta barang bukti 2 ekor Ayam aduan dan uang tunai senilai Rp 1.000.000 (Satu juta Rupiah) lalu dibawah ke Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan ada 4 (empat) orang kami tetapkan tersangka pelaku judi Sabung ayam, Selebihnya 8 (delapan) orang lainnya kami pulangkan karena tidak cukup bukti.
Semuanya ada delapan orang itu kami pulangkan tidak membayar 1 rupiah pun seperti apa yang ada dalam pemberitaan sebelumnya,”tegas Iptu Saipul.
“Kalau tidak percaya kita tanya langsung kepada orang tersebut dia kami hadirkan,”
Dari keterangan saksi, Sul (38) Alamat Jalan Galangan Kapal mengatakan, dirinya bersama ke 7 Tujuh warga yang ikut diamankan di TPK, hanya sekedar menonton adu sabung ayam, dirinya pun membantah adanya issu terkait pembayaran ke aparat penegak hukum sepersen pun atas pembebasannya, lantaran ia dan lainnya hanya sebagai saksi.
Lebih lanjut lagi dirinya mengatakan, setelah penggerebekan itu, kami semua di bawah ke kantor Polsek Tallo untuk dimintai keterangan, karena saya tidak terbukti maka saya di lepaskan.
“Betul pak saya dipulangkan oleh bapak Polisi tidak membayar 1 rupiah pun cetus Sul dihadapan awak media” Tutupnya.
(Imran Arda)