Muhammad Nur : Ansar Makkuasa Keliru Mendorong Ke Perdata, Bertentangan Ketua Yayasan yang Mencabut Laporan Pidana Mantan Rektor UMI

VIRAL, MAKASSAR – Pasca konferensi pers pihak Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding yang didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Law Firm DR. Muhammad Nur, SH,MH & Associates, Selasa (16/4) yang kembali ditanggapi pihak Yayasan Wakaf (YW) UMI dinilai sebagai sebuah kekhawatiran.

Menurut DR. Muhammad Nur, laporan Pengurus YW UMI yang diwakili Anzar Makkuasa dengan nomor LP/B/949/X/2023/SPKT/POLDASULSEL tertanggal 25 Oktober 2023 kemudian sudah dicabut.

Bacaan Lainnya

Yang mencabut laporan itu juga dari YW UMI dalam hal ini yang ditandatangani langsung oleh Ketua Pengurus YW UMI Prof Dr. Hj. Masrurah Mokhtar, MA dan Ketua Pengawas YW UMI, Prof. Dr. H. Syahrir Mallongi dengan nomor 035/BP YW-UMI/D/III/2024.

BACA JUGA:  Sidang Perdata UMI lanjut, Mediasi Penggugat dan Tergugat Gagal di PN Makassar

“Bunyi surat pencabutan laporannya terkait pengadaan videotron sudah sesuai mekanisme dan prosedur sehingga tidak menimbulkan kerugian. Secara otomatis hukum diberhentikan ini perkaranya, karena sudah dicabut apanya mau diproses lagi,” ucap DR. Muhammad Nur kepada media, menanggapi pernyataan Anzar Makkuasa, Rabu (17/4).

Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADMI menambahkan pernyataan balasan Anzar Makkuasa disebut keliru karena diduga telah bertentangan dengan perintah yayasan yang telah mengeluarkan surat pencabutan laporan di Polda Sulsel terkait videotron tidak menimbulkan kerugian.

“Sudah ada perintah yayasan (pencabutan) kemudian dia (Anzar) hubungkan lagi ke gugatan perdata. Buktikan saja tidak ada kerugian secara pidana itu berdasarkan surat di tandatangani Prof Masrurah Mokhtar,” kata dia.

BACA JUGA:  KPK Sita Uang Tunai Rp 144,7 Miliar Milik Lukas Enembe

Secara pidana telah dicabut namun pihak Anzar Makkuasa mendorong ke perdata di Pengadilan Makassar yang telah bergulir bahkan kata Muhammad Nur juga sudah hadir selaku kuasa hukum Prof Basri Modding.

“Kami taat secara hukum dan sesuai prosedur kami hadir di sidang perdata,” lanjut Muhammad Nur.

Meski begitu, pihaknya akan mengikuti prosedur sidang perdata yang ada di PN Makassar. Bahkan ia optimis pihaknya melewati prosesnya karena salahsatu data yang ada bahwa tidak ada kerugian berdasarkan pencabutan laporan menjadi dasar.

“Kami akan kawal proses ini (PN Makassar), dengan upaya hukum lainnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa kliennya dalam hal ini mantan Rektor UMI tidak akan melaporkan balik pihak YW UMI terkait dugaan pencemaran nama baiknya. Karana Prof Basri Modding menganggap telah berjuang membesarkan UMI.

BACA JUGA:  Pelaku Penyerangan Conter HP yang Viral di Amankan Polsek Bacukiki Pare Pare

“Kerena menganggap susah payah membesarkan UMI. Kalau berhadapan akan dampaknya ke kampus. Itu karena kecintaan saya di UMI. Saya tidak mau berhadapan-hadapan,” kata Prof Basri Modding yang disampaikan ke kuasa hukum Muhammad Nur.

Muhammad Nur menambahkan pasca kasus ini mencuat di publik, Prof Basri Modding juga telah dicopot sebagai rektor dan menjadi dosen biasa. Meski sudah lama pasca kasus ini tidak lagi mengajar di UMI.

“Prof siap meninggalkan UMI dan mencari hombese baru demi mencari ketenangan,” tutup Muhammad Nur.

Pos terkait