VIRAL, PEMALANG – Banyaknya laporan masyarakat akan keberadaan rumah kost yang dijadikan buat *Krembik*( istilah mesum bagi orang Pemalang ), petugas gabungan dari Polres dan Satpol PP Pemalang, merespon cepat dengan mendatangi tempat kost yang disinyalir buat transit pasangan kumpul kebo di seputar dalam kota Pemalang, pada Jum,at malam (25/11 ).
Dalam operasi penertiban tersebut didapati 4 laki-laki dan 7 perempuan, yang tengah berada di sebuah tempat kost dengan sistem sewa per – jam atau shot – time.
Selanjutnya 4 laki-laki dan 7 perempuan yang terjaring dalam operasi, dilakukan Berita acara perkara ( BAP ) oleh penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS di kantor satpol PP Pemalang.
Plt Kasatpol PP Pemalang Wiyono, melalui Kabid Trantibumas Agus Mulyadi, ketika dikonfirmasi pada Sabtu pagi (25/11 ) mengatakan, bahwa banyaknya pengaduan masyarakat terkait kos -kosan yang disewakan per jam, diduga untuk perbuatan mesum satu kamar, pasangan tidak sah, maka satpol PP dan polres akan lebih sering melaksanakan razia,
“Dihimbau kepada pemilik kos, untuk tidak lagi menyewakan kamarnya,kepada pasangan bukan suami -istri dan anak di bawah umur,jika terjaring razia akan kita lakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Agus.
Masih menurutnya, operasi penertiban tersebut, Dalam rangka melaksanakan penegakkan Perda Kabupaten Pemalang No 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan.
Perda Kabupaten Pemalang No. 12 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Pelacuran Di Kabupaten Pemalang dan Perda Kabupaten Pemalang No. 9 Tahun 2018 Tentang pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Peraturan Bupati No.14 Tahun 2017, tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Pemalang No. 13 Tahun 2013, tentang tanda daftar usaha pariwisata, Serta adanya pengaduan masyarakat terkait rumah kost perjam yang diduga digunakan tempat mesum pasangan tidak sah.
( Ragil )