VIRAL, SULSEL – Diskusi Kinerja APBN Angin Mammiri dengan tema ” Penguatan Local Taxing Power untuk Meningkatkan Kemandirian Fiskal Daerah dan Akselerasi Penyaluran Transfer ke Daerah”. Dipandu oleh Fitriwati Djam’an selaku moderator, Penyampaian atau Materi pertama dibawakan oleh Supendi, Kepala Kantor Wilayah DJPB Provinsi Sulsel yang juga menjabat sebagai Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan RI Provinsi Sulsel.
Dalam pemaparannya, Supendi mengatakan jika untuk Triwulan II 2023 ini, sejumlah indikator menunjukkan penurunan daya serap anggaran. Kinerja APBD Sulsel di triwulan II mengalami Kontraksi namun positifnya Pertumbuhan PAD tumbuh 19,60%. Sementara Pendapatan Daerah, terealisasi Rp 14,65 Triliun atau turun 24,33 %. Untuk Belanja Daerah turun 6,47% dari Rp 11,97 T, atau 25,7% dari Pagu anggaran.
Untuk Kinerja APBD sampai dengan Juni 2023, dari 14,65 T, PAD menyumbang Rp 4,31T, Pendapatan Transfer dari Pusat, Rp 10,27 T, dan Pendapatan lain yang sah Rp 71,93 Miliar. Selanjutnya untuk Belanja daerah terealisasi Rp 11,94 Triliun yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 10,2 T, Belanja Modal Rp 663,5 Miliar, Belanja tak terduga Rp 19,65 Miliar dan Transfer ke Kabupaten Rp 1,02 T.
Tampil dalam pemaparan kedua tentang Tata Kelola, Proses Bisnis dan Strategi Peningkatan Penerimaan Pajak Pemerintah Pusat di Wilayah Provinsi Sulsel adalah Arridel Mindra, Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbarta yang memaparkan sejumlah strategi dalam pengelolan pajak dan kinerja perpajakan yang secara umum menunjukan trend positif dan cenderung naik 1% lebih.
Arridel menjelaskan sejumlah program yang dilakukan dalam meningkatkan penerimaan pajak antara lain program prioritas yang mencakup pengawasan pembayaran masa (PPM), Pengujian Kepatuhan Material (PKM) dan Pengawasan Wajib Pajak Berbasis Sektoral.
Sebagai Pemateri Pamungkas, Hadir Dr.Reza Faisal Saleh, S.STP, M.Si, selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel. Reza yang sebelumnya menjabat Sekretaris Bapenda Sulsel, membawakan materi Potensi & Strategi PDRT Pasca Implementasi UU HKPD.
Dijelaskan, Dasar Hukum Retribusi Daerah Sulsel berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 yang mencakup Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha dan Perizinan tertentu. Yang kemudian diperkuat dengan UU No. 1 Tahun 2022.
Disamping itu, sejumlah strategi PDRD diterapkan guna meningkatkan potensi penerimaan pajak daerah seperti optimalisasi PDRD dan Pemanfaatan Hasil Penerimaan Pajak.
Dalam acara tersebut ada tiga Daerah mendapatkan piagam dan plakat penghargaan yakni Daerah Kabupaten Luwuk Utara,Barru dan Gowa dalam kategori daerah yang terbaik dalam transfaransi perpajak.
Press Rilis yang digelar ini dihadiri sejumlah Pejabat Bapenda se Sulsel dan puluhan awak media yang kemudian diakhir dengan sesi tanya jawab.
Dalam konferensi press rilis Supendi mengatakan bahwasanya, pajak untuk daerah Sulawesi Selatan lebih didominasi oleh sumber daya alam seperti Kakao,kepala sawit, pertambangan dan minyak bumi,dan saat ini kebutuhan anggaran di APBN lebih meningkat dari tahun Ketahun olehnya itu dari sektor penguatan local taxing power untuk meningkatkan fiskal kemandirian daerah dan akselerasi penyaluran transfer kedaerah dapat berjalan dengan semestinya dan sesuai harapan.
JVI HASNUR