Kapolda Ungkep Skandal Korupsi Kredit BNI Makassar, Rugikan Negara Rp60 Miliar

VIRAL, SULSEL – Polrestabes Makassar tengah menyelidiki tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan penggunaan kredit modal kerja yang diterima PT TKM dari Bank BNI. Tak main-main, kerugian negara dalam kasus tersebut lebih dari Rp60 miliar.

Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan, praktek ini terjadi dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2018. Dia bahkan menyebut kerugian negara atas kasus tersebut masih berpotensi bertambah.

Bacaan Lainnya

“Jadi ada tindak pidana korupsi dari kredit PT TKM dari salah satu bank BUMN yakni Bank BNI dengan kerugian uang negara sebesar 60 milyar lebih, ini bisa naik,” ungkap Irjen Pol Yudhiawan, Senin (02/11/2024)

BACA JUGA:  Klarifikasi Kasi Humas Polres Sinjai tidak sebutkan satu wilayah dalam Gerebek Judi Sabung ayam

Adapun modusnya, Yudhi mengungkapkan bahwa pengajuan fasilitas kredit tersebut menggunakan dokumen kontrak palsu.

“Modusnya adalah mengajukan fasilitas kredit dengan menggunakan dokumen palsu, dokumen kontrak palsu itu sudah ada niat jahat,” ungkapnya.

Lebih jauh Ia menjelaskan bahwa awalnya PT. TKM memiliki kontrak dengan PT. STIP senilai 118 milyar. Sehingga untuk mengerjakan kontrak tersebut, PT. TKM menambah plafon kredit modal kerja dan fasilitas surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) pada bank plat merah tersebut, agar permohonan kredit PT. TKM disetujui oleh pihak Bank. Maka, PT. TKM terlebih dahulu memalsukan kontrak.

“Sebagai jaminan dengan memanipulasi nilai dari 118 milyar menjadi 258 milyar dan mengubah nomor rekening pembayaran serta memalsukan tanda tangan pihak direksi PT. ST,” ucap Irjen Pol Yudhiawan.

BACA JUGA:  Misteri Kematian Wanita Hamil Tewas Dibunuh Pacar Sendiri Kini Terungkap Pelakunya 

Setelah penambahan kredit PT. TKM disetujui oleh bank plat merah, maka kurun waktu Januari 2017 sampai April 2018, PT. KIM telah mencairkan fasilitas kredit modal kerja secara bertahap.

Sesuai perjanjian kredit antara PT. TKM dengan Bank plat merah bahwa untuk setiap pencairan kredit modal kerja,” ungkapnya.

Pada akhir tahun 2019, kredit tersebut macet sehingga Bank plat merah melakukan penjualan atas seluruh jaminan fix asset berupa tanah dan bangunan PT. TKM untuk menurunkan nilai kredit macet PT. TKM sehingga tersisa 60 milyar.

Dengan adanya pemalsuan dokumen dalam permohonan dan pencairan kredit dari Bank plat merah kepada PT. TKM tersebut, terdapat indikasi kerugian negara pada Bank plat merah sentra kredit menengah makassar senilai 60 milyar.

BACA JUGA:  Bentuk Keseriusan Dirut PDAM Terhadap Dugaan Penipuan dan Pencemaran Nama Baik, Oknum Pegawai Inisial "R" Resmi di Laporkan

“Adapun pasal yang di kenakan yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 JO. Pasal 18 uu no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Irjen Pol Yudhiawan.

Sejauh ini, kata Yudhiawan, saksi-saksi yang telah diperiksa 3 orang dari Bank plat merah, 3 orang dari PT. ST, 4 orang dari PT. TKM dan ahli pengelolaan keuangan Negara.

Pos terkait