VIRAL, MAKASSAR – Sidak Mie Gacoan Alauddin, DPRD Makassar beri tenggak waktu 2×24 jam kepada pihak manajemen untuk sesegera melengkapi seluruh berkas perizinan yang tidak berkesesuaian. Rabu (16/10/2024)
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Makassar, Fasruddin Rusly (Acil) saat di temui bersama Ismail SH serta anggota DPRD lainnya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) didampingi sejumlah OPD terkait Pemkot Makassar,
“Mie Gacoan ini ada masalah, karena hampir semua dokumen perizinannya yang dimiliki tidak lengkap, mulai PBG, SPPL, maupun Amdal Lalinnya. Kita kasi waktu 2×24 jam untuk melengkapi berkasnya. Kalau tidak ada etikat baiknya kami rekomendasikan untuk dilakukan penyegelan,” kata Acil.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas PTSIP Kota Makassar Faisal Burhan mengungkapkan, dari hasil Sidak ini memang ada beberapa kelengkapan yang perlu disesuaikan dengan aktifitas kegiatan usaha Mie Gacoan Alauddin.
“Terkait dengan bangunannya sendiri memang harus disesuaikan dengan PBG yang ada. Izin lingkungan juga yang di miliki Itu hanya SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).
Harusnya kalau melihat dari jumlah kegiatan usahanya hingga luasan harus sesuai dengan UKL-UPL,” beber Faisal.
Sementara untuk Amdal Lalin, kata Faisal mengungkapkan, ada tiga kewenangan didalamnya, yakni Pemerintah Kota, Provinsi dan Nasional. “Kalau Amdal Lalin Mie Gacoan Alauddin ini memang kewenangan Nasional tapi harus dilakukan penyusuaian sesuai apa yang disampaikan Anggota DPRD Makassar,” ungkapnya.
Sementara itu, Hady Iman selaku staf Mie Gacoan mengatakan, akan berkoordinasi dengan manajemen pusat terkait desakan Anggota DPRD Makassar itu.
Saat ditanya terkait kesesuaian dokumen dirinya jelas mengatakan bahwa “Selama itu sesuai prosedur akan kami ikuti.” Kata dia (*)