VIRAL, MAKASSAR, — Kasus kekerasan dan pengancaman terhadap korban yang merupakan Ibu Rumah Tangga, (IRT) kini menguat dan menanti masa peradilan di Pengadilan Negeri Makassar
Hal tersebut disampaikan penyidik Polrestabes Makassar setelah ditanya oleh pihak korban perihal perkembangan dari proses hukum yang dia laporkan warga (#korban) terhadap pelaku yang merupakan Ketua RW 3 Kelurahan Baraya Kecamatan Bontoala
“Alhamdulillah saya dapat info dari penyidik bahwa atas laporan saya telah dilakukan penyerahan berkas ke kejaksaan yang tertanggal 18 desember 2023 lalu.” Ujar IRT yang akrab disapa Lastri
Kabar anginpun berhembus dan memperdengarkan dendang kicauan bahwa kasus pengancaman dirinya untuk dibunuh telah rampung dan di P21 kan untuk rencana pemberlakuan tahap ke II seyogyanya digelar pada minggu depan. Kilah Lastri.
Saat ditanya terkait perasaan atas laporan tersebut dirinya merasa senang lantaran baru kali ini kisah intimidasi yang diterimanya dapat berjalan sesuai koridor Hukum yang berlaku.
“Saya banyak mengalami perlakuan buruk namun miris semua laporan saya Hambar seolah keadilan memang tidak berpihak pada saya, yang jauh berbeda dengan saat ini dimana laporan telah dapat berjalan dan sampai pada tangan Kejaksaan selaku penuntut hukum.
Dirinya juga banyak berkisah mulai dari kasus pengrusakan rumah dan fasilitas perangkat elektronik yang tidak kunjung dapat ditegakkan, kini dirinya merasa nyaman untuk kembali berada di rumah tanpa rasa khawatir lagi atas sikap arogansi pelaku yang merupakan Oknum RW yang bukan pilihan warga itu.
Sementara saat di konfirmasi pada warga sekitar perihal kelakuan arogansi sang oknum pengancam untuk melakukan pembunuhan ternyata merupakan Pamong Warga namun miris tidak memperlihatkan sosok kepemimpinan seorang RW kepada warganya.(*)