VIRAL MAKASSAR – Masih terkait usaha Expedisi yang bergerak dibidang angkutan barang Expedisi Trucking Kapal Ferry Cepat dengan membawa nama label Samudra Gowa Express ( SGE ), di duga ilegal atau tanpa Izin operasi yang berlokasi di jalan Metro Tanjung Bunga, tepatnya di dalam lost area Mall GTC Makassar, Kelurahan Tanjung Mardeka,kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
“Aktivitas yang dilakukan Expedisi Angkutan barang yang berlabel Samudra Gowa Exprees ( SGE ) tidak mengantongi Izin operasi atau ilegal. Hal itu disampaikan istri pemilik usaha, Samudra Gowa Express ( SGE ) kepada stap saya pak Nasir.
“Saat dia turun ke lokasi ini,untuk ke 2 (dua ) kalinya kelurahan Tanjung Mardeka turun, pertama saya dan rombongan tidak bertemu pemiliknya, karena tempat usahanya tertutup dan kedua stap saya baru bertemu istri ( pemilik) pengusaha Expedisi dan mempertanyakan izinnya,pada hari selasa lalu (17/10/2023). Jadi, Istri dari pak Rere ( pemilik ) usaha Expedisi angkutan barang menyampaikan, bahwa mereka belum mengantongi izin usaha dari pemerintah kota Makassar,”ujar Andi Sofyar Bau Djemma,lurah Tanjung Mardeka ke media kumbanews, Kamis ( 19/10/2023) melalui sambungan whatsappnya.
“Namun, kata istri ( pak Rere ) ini pemilik usaha Expedisi Angkutan barang,Izin mereka ada alamat surabaya dan untuk Makassar sementara kami ajukan di PTSP. Dalam tahap proses dan mungkin hari Senin depan baru keluar,”ucap Andi Sofyar Bau Djemma, lurah Tanjung Mardeka, meneruskan penyampaian stapnya yang turun ke lokasi pada saat itu.
Jadi terkait izin yang akan dia ajukan ke PTSP itu,menjadi kewenangan PTSP sendiri. Sebab itu sudah keluar dari wewenang ku, bagaimana teknis PTSP dalam mengeluarkan izin. Karena saya sudah turun sidak dan stap saya juga turun,tinggal ptsp menindak lanjuti. Apakah dia memberikan izin atau tidak, karena memang ada Perda walikota yang mengatur itu. Terkait izin Expedisi pergudangan tidak boleh lagi di keluarkan izinnya,”kata Andi Sofyar Bau Djemma, lurah tanjung Mardeka.
Mungkin bagus kita koordinasi juga sama pihak PTSP. Barangkali yek klo kita hubngi juga orang PTSP yang notabene memang bidangnya dan pihak GTC.Karena GTC masuk lokasi GMTD dan jelas GMTD ini,tidak menyampaikan ada aktivitas operasi usaha Expedisi Angkutan barang di wilayah kami.saya terkadang bingung apakah GMTD ini,seperti pemerintah di atas pemerintah,”tutur Andi Sofyar Bau.
Sementara itu,Kepala Dinas PTSP Kota Makassar,” Zulkifli Menyampaikan bahwa ada 3 ( tiga ) kewenangan di sini yaitu,pemerintah provinsi, pemerintah kota Makassar dan kementerian itu sendiri. Para pengusaha sekarang mendaftar melalui sistem online dan tidak menggunakan berkas.
” Kalau berbicara gudang dalam kota itu,tidak bisa lagi di keluarkan Izinnya. Kalau Expedisi untuk kantor itu bisa, seperti kita lihat dekat dekat pelabuhan itu Expedisi kantor namanya,”ucap Zulkifli,kadis ptps kota Makassar,ke media pada hari Jum’at ( 20/10/2023) melalui sambungan Cell whatsappnya.
Dan sekarang tidak ada lagi pengurusan manual untuk Izin usaha ,semua beralih ke sistem online( OSS).Tidak ada lagi langsung saya bertanda tangan,karna sudah melalui sistem online serta tidak mungkin pihak PTSP yang turun langsung mengawasi masalah Izin usaha,Sebab PTSP cuma bagian pelayanan Izin.Bila ingin bermohon Izin melalui sistem, Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan.
Bila yang bersangkutan Samudra Gowa Express ( SGE) yang bergerak di bidang jasa Expedisi mengajukan ke ptps kota makassar,boleh saja karna sistem tadi.Tapi ,hal ini baru melakukan permohonan artinya pihak ptps belum mengeluarkan Izin.Dan pihak pengusaha Samudra Gowa Express ( SGE ),Harus menghentikan aktivitas operasi usahanya atau tutup.Karena yang bersangkutan belum memiliki izin,”terang Zulkifli,ke media.
Dalam hal ini, pihak kelurahan Tanjung Mardeka harus berkoordinasi dengan pihak satpol PP dan Disperindag kota Makassar. Dalam hal ini tim teknis melakukan kajian apa hal ini,masuk pelanggan dalam perdaapakah usaha Expedisi masuk dalam katagori gudang dalam kota atau tidak Dalam hal ini tim teknis melakukan kajian apa hal ini,masuk pelanggan dalam perda. Apakah usaha Expedisi masuk dalam katagori gudang dalam kota atau tidak, karena tim teknis yang tahu itu,gudang menurut perda itu apa?.luasnya berapa dan jangan cuma ukuran sekamar dikatakan gudang.
Disini lah peran Disperindag kota Makassar,karna pihak PTSP kota Makassar tidak melakukan pengawasan.Cuma, pelayanan Izin saja.Dan bila pelayanan Online Single Submission (OSS) harus validasinya di dinas teknis,harus ada survai dan bukan pihak PTSP yang melakukan survei. Tidak seperti yang dulu waktu masih situ siup, harus melalui kelurahan dan kecamatan tanda tangan.
Sekarang sudah melalui aplikasi semuanya,hak aksesnya ada di Disperindag kota makassar. Tapi,ijin apa dulu, apa gudang? Kalau Expedisi Barang angkutan itu biasa dinas perhubungan kota Makassar .Tidak berkaitan dengan PTSP ,karna aplikasi semuanya. Selama persyaratannya sesuai akan berlanjut dan bila tidak sesuai pasti tidak akan tercetak. Itulah sistem namanya sistem aplikasi,”ujar Zulkifli ,kadis PTSP kota Makassar.
Kalau aplikasi Single Submission (OSS) itu survainya,biasanya di dinas teknis.ketika dinas teknis telah melakukan survai ,maka diupload mi dan langsung bisa dia next serta terhubung tembus ke ptps langsung kesini dan otomatis langsung bertanda tangan bila sudah terpenuhi,begitulah namanya sistem.
“Jadi yang melakukan pengawasan Disperindag kota Makassar, dan harusnya kelurahan yang harus menyampaikan dengan menyurat ke dinas terkait tentang aktivitas operasi samudra Gowa Express.Nanti dinas teknis yang melakukan penindakan apa melanggar atau tidak.kalau dinas teknis menyatakan melanggar ,maka satpol PP yang melakukan penutupan dan penyegelan karna mendapatkan rekomendasi dari dinas teknis bahwa ini sudah tidak benar,setelah melakukan menutupan.Dinas teknis ini melakukan kajian bahwa usaha itu harus di tutup dan harus di cabut ijinnya sebab tidak sesuai,”ulas Zulkifli.
“Maka dibuatkan permohonan untuk dilakukan mencabutan izin ke ptps.karna rekomendasi dari dinas teknis tadi, kemudian kami pihak PTSP yang akan melakukan proses pencabutan izin dan begitulah aturannya.Setelah ada laporan yang kami terima dari dinas teknis ,baru kami mengambil langkah pencabutan Izin dan mekanismenya,”terang Zulkifli,kadis PTSP Makassar.
Menggapi hal tersebut, ketua Pukat Sulsel, Farid Mamma ,SH, MH, mengatakan” itumi susahnya pemerintah, pura pura tutup mata dan telinga. Harus pemerintah tidak tembang pilih, “katanya.
” Mau itu hal yang kecil atau pun besar harus tertibkan sesuai aturan. Jangan cuma mata sipit atau penguasa ternama dia biarkan. Apalagi disini sudah jelas jelas Expedisi yang berlabel membawa nama samudra Gowa Express tidak mengantongi izin atau ilegal. Namum,tetap dibiarkan beraktivitas beroperasi melakukan kegiatan usaha sementara sudah nyata nyata melanggar aturan.” kata Farid Mamma ,ke media, Jum’at ( 20/10/2023) melalui sambungan whatsappnya.
Lanjut, Farid ” harusnya pemerintah tegas dan tidak main kongkalikong dengan pengusaha yang di duga nakal. Sebab mereka main kucing-kucingan, kemarin sempat baca info waktu di sidak tutup.Setelah tim dari kelurahan meninggalkan tempat mereka buka dan beraktivitas kembali itu namanya apa.
“Dan disini sesuai aturan bila tidak salah ,Seingat saya Pemerintah Kota Makassar melarang hadirnya gudang ekspedisi di tengah kota. Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2009 tentang kawasan pergudangan terpadu serta Peraturan Walikota (Perwali) nomor 20 tahun 2011 tentang larangan gudang dalam kota dan Perwali Nomor 93 tahun 2005 tentang peraturan kegiatan gudang dalam kota, terang Farid Mamma.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa usaha pergudangan hanya boleh dilakukan di dua kecamatan, yaitu kecamatan Tamalanrea dan kecamatan Biringkanaya,”pungkas Farid Mamma.