Dugaan Penipuan dan UU ITE, Putri Dakka di Laporkan ke Polisi 

VIRAL, PALOPO – Pengusaha sekaligus mantan calon wali kota Palopo Putri Dakka atau PD dilapor ke Polda Sulsel oleh seorang dokter bernama Resti Apriani M.

Laporan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1133/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 23 Desember 2024 pukul 16.59 WITA tanggal 23 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Tak sendiri, PD dilaporkan bersama dua orang lainnya yaitu Mr.Ocha dan Rara Calista dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan saat live di media sosial facebook

Dalam keterangan Resti, PD bersama dua orang itu didug meakukan penghinaan yang disampaikan melalui siaran langsung sosial media facebook.

“Dengan cara terlapor melakukan siaran live di akun media sosial instagram dan facebook dengan nama akunya mr.ocha1109_new, @PUTRIDAKKA dan @RR CALISTA dengan mengatakan dokter abal-abal, janda birahi, janda tantrum, dokter yang tidak mempunyai izin prakteknya.” dikutip dari laporan Resti.

BACA JUGA:  Wakapolres Sidrap Pimpin Upacara Penutupan Latja Siswa Diktukba Polri T. A 2023 SPN Batua Polda Sulsel

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian inmateril berupa, nama baik tercemar, stres, mendapatkan buliyan dan pengancaman serta mengalami kerugian materila berupa repotasi klinik rusak dan pendapatan menurun, dan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.” tutup laporan Resti.

Terseret Kasus Dugaan Penipuan dan UU ITE

Owner Restu Wisata Haramain Tour and Travel itu juga resmi melaporkan Putri Dakka ke Polda Sulsel. Ada dua laporannya: dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penipuan.

Lewat kuasa hukumnya, Andi Ifal Anwar menjelaskan, laporannya telah dimasukkan ke Polda Sulsel pada 23 Desember lalu.

Ifal menyatakan, Putri Dakka telah melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya di media sosial. Baik di Facebook, Instagram, dan Tiktok. Hanya saja, untuk dugaan pencemaran nama baik, Putri Dakka tidak sendiri. Dua akun media sosial juga turut dilaporkan yakni Mr Oca dan RR Calista.

BACA JUGA:  Polres Maros Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Bapak dan Anak

Ifal menyebut, Putri Dakka dan dua terlpor lainnya telah melontarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap Resti. Seperti “janda tantrum”, “dokbal alias dokter abal-abal”, “dokter yang tidak punya izin praktik”, “janda birahi”, dan lainnya.

“Oleh karena itu, dengan pencemaran nama baik ini tentunya telah merugikan klien kami baik materil maupun inmateril. Nama baiknya tercemarkan. Kliniknya mengalami penurunan pendapatan dan beberapa kerugian lainnya,” ucap Ifal dalam jumpa pers di kantor hukumnya, Jalan Ance Dg Ngoyo, pada Jumat (27/12/2024).

Laporan kedua, lanjut Ifal, kliennya merasa telah ditipu oleh Putri Dakka. Kasusnya berawal dari permintaan Putri kepada Resti selaku pemilik travel Restu Wisata pada 1 Desember 2024.

Saat itu, kata Ifal, Putri Dakka dan pihak Restu Wisata bersepakat untuk memberangkatkan 120 calon jemaah umrah dari Putri Dakka. Kesepakatan pun terjadi.

Pada tanggal 3 Desember, kata Ifal, Putri Dakka mentransfer uang ke pihak Restu Wisata sebesar Rp160 juta untuk pengurusan visa keberangkatan umrah. Tapi, menurut Ifal, kliennya tidak menyanggupi lantaran dianggap kurang.

BACA JUGA:  Hasil Survey Maret 2024 Sangat Baik, Biro SDM Polda Sulsel Terus Berbenah Memberikan Pelayanan Terbaik

Akhirnya, Putri Dakka kembali menyetor uang secara langsung ke pihak Restu Wisata pada tanggal 11 Desember 2024 sebesar Rp80 juta.

“Jadi total uang Rp240 juta. Tapi untuk mengurus visa jemaah sebanyak 68 orang itu tentunya tidak cukup. Tapi klien kami cukup-cukupkan,” ungkap Ifal.

Dalam proses pengurusan tersebut, katanya, pihak Restu Wisata menambah uang sebanyak kurang lebih Rp20 juta, agar perlengkapan jemaah terpenuhi. Penambahan biaya itu merupakan inisiatif dari pihak Restu Wisata agar calon jemaah bisa berangkat untuk umrah.

Namun, lanjut Ifal, kejanggalan terjadi. Rupanya, kata Ifal, Putri Dakka tidak membelikan tiket pesawat pulang-pergi Indonesia-Arab Saudi untuk para calon jemaah umrah.

“Itu kendalanya sehingga jemaah tidak pergi. Bukan karena izin (perjalanan umrah) dari milik klien kami,” jelasnya.

Pos terkait