VIRAL, MAKASSAR – Hari pemungutan suara adalah satu hari dimana masyarakat akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon legislatif dan eksekutif. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertugas memastikan pemungutan suara berjalan lancar dan sesuai tahapannya.
Dimana ketua KPPS terlebih dahulu memeriksa semua perlengkapan pemungutan suara. Ketua KPPS kemudian menjelaskan kepada pemilih dan saksi yang sudah hadir mengenai tata cara pemberian suara.
Kemudian dalam proses pemungutan suara di TPS, pemilih akan dibantu sepenuhnya oleh anggota KPPS. Mulai dari pintu masuk TPS, mengisi daftar hadir, hingga mencelupkan jari ke tinta.
Serta anggota KPPS akan membimbing dan mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara, kemudian memasukkan surat suara ke kotak suara. Berikut itu tugas KPPS saat pemungutan suara Pemilu 2024.
Tapi nyatanya Ketua KPPS, Alif (28) Kelurahan Bungaeja Beru diduga masih saja mendapat perlakuan yang tidak nyaman (intimidasi) dilokasi TPS 24 oleh Lurah Bungaeja Beru.
Pasalnya, kejadian tersebut berawal dari salah satu warga yang ingin memilih di TPS 24, namun dikarenakan waktu yang telah ditentukan oleh KPU Makassar sudah melewati batas waktu aturan. Ucap Alif
Lebih jauh, dirinya mengatakan, Kami ini kan sebelumnya di Bimtek dan berpedoman kepada aturan yang telah di tetapkan oleh KPU Makassar. Dimana jelas tertulis di undangan model C. pemberitahuan KPU. Tentang batas waktu pemungutan suara pukul 07.00 sampai 13.00 Wita serta saran waktu kehadiran pukul 07.30 sampai 13.00 itupun kami memberi waktu kelonggaran kepada para pemilih sampai pukul 13.30 WITA.
“kami juga beberapa kali mengumumkan kepada seluruh warga Bungaeja Beru khususnya (RT H dan RT I) agar kiranya datang ke TPS kami, mengingat waktu telah melebihi batas yang ditentukan, namun warga tidak mengindahkan himbauan kami.”Sambungannya.
Tak lama berselang itu kami menutup TPS, namun ada beberapa warga yang ngotot ingin masuk memilih padahal kami dari awal sudah memberi kelonggaran batas waktu. Serta menghimbau kepada warga.
Seketika itu terjadilah insiden di TPS 24 tersebut, dan diduga Lurah Bungaeja Beru yang berada di lokasi tersebut memberikan perlakuan yang tidak nyaman (intimidasi) Kepada Ketua KPPS TPS 24, untuk memakasa warga untuk mencoblos dengan nada yang seakan mengancam dirinya.
“Kau tidak tau saya ini siapa.? Saya ini Lurah..!
Ia pun mengeluarkan bahasa di depan umum yang kurang nyaman kepada saya, Saya Tandai wajah kamu.”Ucap Alif saat di wawancarai awak media, Sabtu (17/02/2024).
Hal tersebut seakan mengintimidasi kinerja kami, padahal kami sudah berupaya memberi kelonggaran kepada para warga yang ingin memilih di TPS kami sampai saran waktu kehadiran melebihi batas yang di tentukan.
“Dimana letak kesalahan kami selaku KPPS, kami pun sebelumnya di Bimtek, dan dari bimbingan teknis itu pun kami berpedoman kepada aturan yang telah di tetapkan, apakah seorang lurah tidak tau aturan KPU…! Ujar Alif.
Saat di konfirmasi Lurah Bungaeja Beru Fitriyani ” Begini saya jelasakan dilokasi saat itu, karena adanya laporan warga yang tidak mencoblos dengan alasan sudah tutup jadwal pencoblosan, jadi saya datangi ketua KPPS nya dan perkenalkan diri bahwa saya ini lurah tolong mempermudah warga untuk mencoblos jangan mempersulit kan mereka juga punya hak untuk memilih, ketua KPPS nya tetap ngotot dengan alasan sudah Tutupmi waktu pencoblosan di TPS, kan saya bantu wargaji, Tutupnya.