VIRAL, MAKASSAR – Keterlibatan peran ASN yakni Kepala Sekolah SMPN 22 Makassar Hj Salma (SA) di pertemuan kegiatan paslon di Pilgub Sulsel Nomor urut 01 berdasarkan bukti foto saat menghadiri acara berbau politik tersebut berujung diperiksa oleh pihak Bawaslu Sulsel di Jl.A.P Pettarani. Kamis, (17/10) kemarin malam.
Pemeriksaan oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel kepada oknum pendidik sekolah menengah pertama itu diduga terkait keberpihakannya ke Cagub-Cawagub Sulsel nomor urut 01 Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DIA).
Menurut keterangan pelapor Sahabuddin Dg Naba bernomor surat 011/PL/PG/Prov/27.00/X/2024 pada Senin, (14/10/2024) lalu dengan nomor registrasi 003/PL/PG/Prov/X/2024 tanggal Selasa, (15/10) terkait pemanggilan seorang saksi bernama Ince Muqtamar Bachtiar untuk memberikan keterangan atau klarifikasi dugaan tindak pidana pemilihan dan dugaan netralitas ASN (Pilgub Sulsel).
Dari penelusuran keterangan Anggota Gakkumdu Bawaslu Sulsel Rahmat Hidayat ke beberapa media online jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada Hj Salma untuk dimintai keterangannya seputar laporan warga ke Bawaslu Sulsel atas dugaan tindak pidana netralitas ASN yang sekarang telah selesai dibahas dalam rapat pleno.
“Kemarin (Senin), kami telah menerima laporan beserta bukti-bukti foto, dan telah mengambil keterangan dari pelapor serta beberapa saksi. Hari ini (Selasa), terlapor juga telah hadir secara kooperatif dan sedang menjalani pemeriksaan,”
Pemeriksaan terhadap terlapor dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan masih berlangsung hingga pukul 15.30 WIB. “Masih ada beberapa hal yang perlu kami dalami dari klarifikasi terlapor, jadi proses pemeriksaan ini bisa memakan waktu,” lanjut Rahmat dalam keterangan persnya.
Terkait dugaan pelanggaran, kepala sekolah tersebut diduga melanggar Pasal 71 junto Pasal 188 tentang pidana pemilihan yang berkaitan dengan netralitas ASN.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan klarifikasi. Kemungkinan dalam beberapa hari ke depan, kami akan membawa hasil penyelidikan ini ke pleno pimpinan untuk diputuskan langkah selanjutnya,” ujar Rahmat.
Kuasa Hukum Pelapor Agusman Hidayat menerangkan jika kliennya itu telah diperiksa sebagai pelapor dan saksi oleh pihak Gakkumdu Bawaslu Sulsel. Agusman bilang jika pelanggaran Netralitas ASN yang ditanganinya itu diduga kuat melibatkan sejumlah pihak termasuk Kadis Pendidikan Makassar Muhyiddin yang ikut hadir di Kantor Bawaslu.
“Kami berharap laporan atau aduan dugaan pelanggaraan netralitas ASN ke pihak Bawaslu (Gakkumdu) Sulsel melakukan tindaklanjut berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,”
“Kuat dugaan bahwa laporan yang klien kami masukkan ke Bawaslu itu berbau politik praktis. Termasuk yang berkaitan dengan Kepala SMPN 22 Makassar,”
Setelah mendatangi kantor Bawaslu Sulsel di Jl.A.P Pettrani untuk menghimpun informasi yang akurat sehubungan kasus ini. Beberapa anggota Bawaslu Sulsel yang ditanyakan soal pemeriksaan dan tindaklanjut kasus yang menjerat seorang kepala sekolah tersebut telah selesai dibahas dalam rapat pleno pada Jum’at, (18/10/2024) tadi.
Upaya untuk mengkonfirmasi ke pihak Bawaslu Sulsel melalui divisi Penidakan Pelanggaran juga telah dilakukan. Namun sayang, setelah menunggu beberapa jam upaya untuk menemui salah satu anggota Bawaslu Sulsel untuk menanyakan hal ini belum dapat ditemui (sedang rapat).
Usai Kepsek SMPN 22 Makassar Hj Salma diperiksa oleh Gakkumdu. Kabarnya, Kepala Dinas Pendidik Kota Makassar Muhyiddin juga sempat hadir diruangan yang sama. Namun, pihak Bawaslu Sulsel belum memberikan keterangan kehadiran Muhyiddin berkaitan dengan kasus ini atau bukan. Bahkan kabarnya, telepon seluler milik Hj. Salma dan Muhyiddin ikut disita Bawaslu diduga sebagai alat bukti.