Di Tuduh Mafia Tanah, Ali Dg Ropu Laporkan Danny Pomanto Ke Polisi

VIRAL, MAKASSAR – Ali Pangeran Dg.Ropu (52) buruh harian lepas mendekam dalam penjara selama 13 hari akibat di tuduh mafia tanah.

Dengan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan di Metro tanjung bunga, oleh pelapor H. Moehammad Ramdan Pomanto yang biasa di sapa Danny Pomanto.

Bacaan Lainnya

Ali hanya buruh harian lepas bukan Mafia tanah yang di tuduhkan.

Tidak menerima dengan tuduhan tersebut, buruh harian Ali Dg Ropu akan lapor balik H. Ir, Moehammad Ramdan Pomanto ke polisi, agar Kasus Mafia Tanah secepatnya terungkap bahwasannya warga masyarakat awam bisa melihat langsung wajah mafia tanah, pemalsuan dokumen dan penyerobot lahan yang sesungguhnya., Ucap dengan lantang dari ucapan buruh harian lepas tersebut, tuturnya. makassar. Rabu, 27 September 2023,

BACA JUGA:  Penipuan dan Manipulasi Data, Dua Remaja Diamankan Resmob Polda Sulsel

Kasus Mafia Tanah, kini memasuki babak baru. Pasalnya terlapor sebelumnya Ali Pangeran Dg. Ropu buruh harian lepas (52) melalui pengacaranya Muh Ali,SH, akan melapor balik Walikota Makassar H. Moehammad Ramadhan Pomanto walikota makassar dan pihak BPN Makassar. Penegasan Muh Ali yang disampaikan usai melakukan pertemuan dengan pihak PTUN di jalan Pendidikan raya Makassar kecamatan Rappocini kota makassar, Selasa (26 September 2023).

Menurut Muh Ali SH dengan adanya putusan pengadilan yang ikhrah yang membatalkan sertifikat dari BPN dan Walikota Makassar, maka secara syah kliennya kami tidak bersalah. Dan dengan sendirinya sertifikat yang bersangkutan batal dan dinyatakan gugur bebernya di halaman PTUN kota makassar.

BACA JUGA:  Polrestaes Makassar Musnahkan Miras Jenis Ballo Sebanyak 2.157 Liter

“Secara hukum kita memenangkan kasus gugatan pembatalan sertifikat dengan tergugat pihak BPN Makassar dan tergugat Intervensi Walikota Makassar Moehammad Ramadhan Pomanto ke PTUN Makassar dan prosesnya sampai di (MA) Mahkamah Agung. Tapi gugutan kita diterima, dan jika tilik dengan adanya pembatan sertifikat tersebut maka murni ada juga unsur pidananya. Tegasnya, karenanya kita akan melakukan laporan balik baik ke BPN maupun ke walikota makassar,” tegasnya.

Muh Ali menjelaskan bahwa ada pelanggaran adminirtasi dan murni pidana dalam kasus ini, sehingga sertifikat tersebut dibatalkan pengadilan. Karenanya dia mempertanyakan penerbitan sertifikat tersebut oleh pihak BPN.

Lebih jauh beliau Muh Ali SH menjelaskan sesuai dengan hasil putusan pengadilan PTUN, maka diberikan waktu selama 90 hari bagi pengugat untuk melaksanakan hasil pengadilan tersebut pungkasnya.

BACA JUGA:  Program DiA, Jangan Sampai Gagal Seperti Program DP Selama Jabat Walikota Makassar

Sebelumnya Ali Pangeran buruh harian lepas selalu pemilik penggarap lahan di daerah tanjung bunga dilaporkan ke polisi dengan tuduhan. penyerobotan lahan dan mafia tanah. Namun dengan adanya putusan pengadilan tersebut maka laporan tersebut gugur dan tidak terbukti. Padahal Ali Pangeran Dg. Ropu Buruh Harian Lepas tersebut sempat dinyatakan (DPO) daftar pencarian orang dan ditahan oleh pihak kepolisian selama 13 hari sebelum di bebaskan tutup Muh Ali SH dan rekan.

Pos terkait