VIRAL, ENREKANG – Dalam menghadapi Pemilu yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang, diharapkan Pemilu dapat berlangsung sukses, bermartabat, dan tetap menjaga keamanan serta persatuan nasional agar pemilu tetap berada dalam koridor konstitusi dan jangan ada penyimpangan.
Pemilu harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan dapat bersaing secara demokratis dengan penuh etika dan siap menerima hasil dengan sportifitas tanpa melakukan intervensi terhadap masyarakat dengan instrumen memanfaatkan bantuan pemerintah pusat seperti Kartu Indonesia (KIP), Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Keluarga Harapan ( PKH ) untuk melanggengkan kepentingan politik oknum Caleg Daerah, Caleg DPRD Provinsi, DPR RI bahkan DPD di duga dilakukan sala satu pejabat tinggi di kabupaten enrekang.
Hasil temuan kami dilapangan adanya beberapa ketrangan masyarakat yang menerimah program bantuan pemerintah seperti KIP, PIP Dan PKH mendapatkan ancaman dari oknum-oknum caleg dan diduga keras keterlibatan pejabat tinggi di kabupaten enrekang untuk mengintimidasi masyarakat akan menghapus nama-nama mereka sebagai penerimah bantuan pemerintah pusat.
Adanya hal itu, sehingga kami membentuk lembaga pendampingan bagi masyarakat yang mengalami tindakan intimidasi dengan cara memaksa masyarakat memilih Calon legislatif dari tingkat daerah , provinsi , DPR RI bahkan DPD.
sudah beberapa temuan kami dilapangan yang akan menjadi bukti untukk melaporkan oknum yang terlibat memanfaatkan Program pemerintah sebagai alat kepentingan politik dan membuka posko pengaduan masyarakat jika masih ada yang mengalami tindakan serupa, Ungkapnya saat di konfirmasi, (16/01/2024).
Lanjut ” Sehingga masyarakat kabupaten Enrekang perlu diberikan kesadaran politik bahwa tidak dibenarkan program pemerintah dipolitisasi karna bukan program personal, jikaa ada yang kami dapatkan unsur pejabat d kabupaten enrekang politisasi program pemerintah dan mengarahkan masyarakat sampai pada pengancaman. maka kami akan melaporkan ke pihak yang berwenang.
jadi kami himbau kepada masyarakat untuk tidak takut dengan ancaman oknum2 yang menyalagunakan program pemerintah seperti KIP, PIP Dan PKH , jika ada yaang datang dan melakukan ancaman atas bantuan yang kita dapat jika tidak memilih caleg yang mengklaim program tersebut, maka laporkan ke lembaga kami sesuai nomor telpon yand terterra dan bisa langsung ke posko pelayanan.
Kami siap mengawal dan menjamin masyarakat penerimah KIP, PKH Dan PIP yang mengalami tindakan diskriminatif dan intimidasi. jika ada yang melakukan itu maka secara tegas kami akan laporkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar sebingga lembaga kami siap menjamin masyarakat dan memberikan ruang yang sebesarnya-besarnya untuk memilih sesuai amanat konstitusi, Ujar Misbahuddin Ketua PERKARA (Pergerakan Kualisi Rakyat )
.