Mencari Keadilan, Ali Pangeran Seorang Buruh Lepas Bukan Mafia Tanah 

VIRAL, MAKASSAR – Ali Pangeran Dg. Ropu (52) seorang buruh harian lepas mencari keadilan hukum yang sebenar-benarnya tentang tanah garapan miliknya.

Hal ini terkait dengan kasus yang sempat melilitnya. Dimana dia sempat ditahan oleh aparat kepolisian selama 13 hari dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan.

Padahal menurut pengakuan Ali Pangeran Dg. Ropu (52) tanah yang dipersoalkan tersebut sudah memenangkan 3 kali di PTUN dikarenakan sesuai surat-surat tanah atas kepemilikan dan luas catatan tanah kepemilikan atas nama Ali Pangeran.

“Kok tiba-tiba saya ditangkap sebagai tersangka dan surat DPO pun diserahkan ke istri saya sekaligus di p21 oleh pihak penyidik kepolisian.

selanjutnya dua tersangka pun dijemput yaitu Abd. Wahid (43) dan Mandacing dg.lewa (63) yang dijemput oleh tim jatanras dirumahnya tepatnya di jalan gontang barat kelurahan tanjung merdeka kecamatan tamalate,” tuturnya.

BACA JUGA:  Hasil Rekonstruksi Kasus Pembunuhan IRT Di Kandea, Berawal Cekcok di Lantai 2 Rumah

Bukan hanya itu, Ali Pangeran yang sehari-harinya merupakan buruh harian lepas sempat viral pada saat penangkapan tiga pekan lalu pada tanggal 7 September 2023 dengan tuduhan mafia tanah dengan pemalsuan dokumen sekaligus penyerobotan lahan tersebut bebernya.

Dia menjelaskan jika Abd. Wahid dan Mandacing dg.lewa hanya ditahan semalam sedangkan dirinya ditahan selama 13 hari di polrestabes makassar. Sebagai terlapor dia bebas penangguhan pada hari Rabu 20 September 2023.

Ali Pangeran yang beralamat di jalan Deppasawi luar (RT.002/RW.005) Kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate mengaku heran dengan disebutnya sebagai mafia tanah. Sebagai buruh harian lepas, dirinya bukanlah seorang yang berpendidikan tinggi. Tuturnya,

“Bahwasanya siapa yang sebenar-benarnya mafia tanah dan siapa yang memalsukan dokumen sekaligus tanah siapa yang diserobot dan pemilik tanah yang diserobot atas nama siapa?” tutur Ali Pangeran Jumat, 22 September 2023.

BACA JUGA:  Polres Pemalang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dan Curas di Comal

Ali Pangeran Dg. Ropu buruh harian lepas, dia menegaskan bahwa seorang mafia tanah itu orang yang memiliki wawasan tinggi dan modal yang banyak serta menguasai komputer serta berkuasa di pemerintahan pungkasnya.

” saya ini seorang buruh harian lepas yang betul-betul masyarakat awam, kalau bisa betul-betul dibuktikan siapa-siapa otak pelakunya Pak polisi segera menangkap yang sebenar-benarnya mafia tanah.

Seorang mafia tanah mempunyai perusahaan bisnis, modal besar, mempunyai power, jabatan dan kekuasaan di instansi,” tegasnya.

Dia yang sudah tiga kali memenangkan kasus sengketa tanah tersebut di PTUN berjalan ber bulan-bulan meminta meralat sekaligus memberikan hak Jawab yang sebenar-benarnya kronologis kejadian peristiwa tersebut yang di alami pada saat penangkapan di hari itu betul-betul seperti teroris,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pisah Sambut, AKBP Restu Widjayanto SIK Kapolres Pelabuhan Makassar di Sambut Tradisi Anggaru

Dia menjelaskan sebagai pemilik lahan tanah yang sebenarnya yang diberikan dari pemerintah dinas PU bahwasanya ini lebih sisa tanah Ali Pangeran dari hasil pengukuran di tahun 1992. Lahan tersebut sejak tahun 1980 tanah tersebut sudah didiami oleh orang tua Almarhum yakni Pangeran Dg. Tayang dan di tahun 1987 awal penggarapan tanahnya dijadikan empang untuk bibit ikan jabir dan ikan bolu.

Sementara Muh Ali Pattiroi & Rekan kuasa hukum Ali Pangerab, membenarkan jika kliennya tersebut seorang buruh lepas. Dia menegaskan jika kasus ini kliennya sebagai terlapor dengan pelapor Walikota Makassar, Moeh Ramadhan Pomanto sudah memenangkan kasus tersebut. Tegasnya,

Pos terkait