Terkait Kasus Ishak Hamzah, Penyidik Bekerja Proposional Sesuai SOP

VIRAL, MAKASSAR – Dengan viralnya perjalanan kasus tanah yang menjerat Ishak Hamzah sebagai diduga tersangka pemalsuan dan penyerobotan terus berlanjut dan berproses.

Pihak diduga tersangka serta kuasanya meminta keadilan dan kepastian hukum.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polrestabes Makassar Akbp. Ridwan Hotagaol melalui
Kanit II Reskrim Polrestabes Makassar AKP. Muhammad Rivai SH., Kepada awak media, Senin (18/09/2023)

Mengatakan kami melakukan penyidikan sesuai fakta dan tidak ada kepentingan lain kami bekerja secara profesional sesuai SOP.

BACA JUGA:  Bentuk Keseriusan Dirut PDAM Terhadap Dugaan Penipuan dan Pencemaran Nama Baik, Oknum Pegawai Inisial "R" Resmi di Laporkan

Apa yang diduga Kuasa Hukum Ishak Hamzah tersebut tidak bisa dibuktikan, justru kami sudah menemukan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

Sehingga kami menerapkan yaitu pasal 263 ayat 2 dan pasal 167 ayat 1 KUHP, tentang pemalsuan dan penyerobotan sehingga penyidik melakukan proses penyidikan.

Terkait penangguhan penahanan diatur dalam pasal 31 KUHAP. tentang adanya permohonan dari tersangka atau Kuasanya dan itu merupakan kewenangan Penyidik.

Bila mana pihak dari tersangka dan Kuasanya menganggap penyidik menyalahi aturan silahkan menempuh jalur pra peradilan di pengadilan supaya mendapatkan kepastian hukum.

Dan gugatan perdata tersebut diajukan oleh tersangka dan kuasanya setelah penyidik menetapkan tersangka sesuai dengan pasal yang diterapkan

BACA JUGA:  Kapolda Ungkep Skandal Korupsi Kredit BNI Makassar, Rugikan Negara Rp60 Miliar

Penangguhan proses pidana sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut umum ( JPU ) untuk menunggu proses perdata yang berjalan sambil menunggu kepastian hukum tetap.” Pungkasnya.

Pos terkait