Tusuk Korban Hingga Meninggal Dunia, Seorang Pemuda dari Bogor Diamankan Polisi

VIRAL, PEMALANG – Polres Pemalang mengamankan seorang lelaki berinisial E (27) warga Bogor Jawa Barat, yang melakukan penusukan menggunakan pisau dapur pada korban berinisial MH (17), hingga korban meninggal dunia.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Reskrim AKP Andy Pradana Fendiarmo mengatakan, sebelum peristiwa penusukan tersebut, pelaku E dan korban MH sempat terlibat cekcok di sekitar simpang empat Sirandu, dekat Stadion Mochtar Pemalang

Bacaan Lainnya

“Setelah cekcok, pelaku pergi meninggalkan korban, lalu mendatangi tukang bakso,” kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA:  Bikin Resah Nelayan dan Pedagang di Paotere, Pelaku Pencuri Ikan Tertangkap

Saat membeli bakso, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka meminjam pisau dapur pada tukang bakso dengan alasan untuk mengupas buah.

“Kemudian tersangka mendatangi korban yang sedang duduk bersama teman-temannya, lalu menusuk korban pada dada sebelah kiri bagian depan menggunakan pisau tersebut,” kata Kasat Reskrim.

Sesaat setelah kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, korban langsung dibawa teman-temannya ke rumah sakit umum daerah (RSUD) dr. M. Ashari Pemalang.

“Sesampainya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim.

Setelah kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya langsung menghubungi keluarga korban di Wiradesa, Pekalongan.

“Jenazah korban telah kami serahkan pada pihak keluarga untuk dikebumikan di kampung halamannya,” kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA:  Danlantamal VI Makassar Ungkap Kronologi Penembakan Warga Tallo Oleh Oknum TNI AL

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan petugas, dan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Pemalang kota.

“Tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang anak dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.

(Ragil)

Pos terkait