Simpan 5 Paket Sabu Seorang Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

VIRAL, PEMALANG – Seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pekalongan berhasil dibekuk jajaran Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota pada Selasa, 5 September 2023.

Pria berinisial M.E.I merupakan warga Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan. Ia tak berkutik saat diringkus oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota di rumahnya.

Bacaan Lainnya

Kasat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota, AKP Budi Prayitno mengungkapkan bahwa, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba dimana, diketahui bahwa di salah satu rumah di Kelurahan Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara, sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:  Polres Pemalang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dan Curas di Comal

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim, pada hari Selasa,5 September 2023 sekitar Pukul 22.00 WIB menindaklanjuti dengan langsung menuju ke rumah yang dicurigai sering digunakan untuk transaksi narkotika tersebut.

” Setelah diselidiki tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota ternyata informasi itu benar dan tim langsung mengamankan tersangka di rumahnya itu,” terang AKP Budi saat menggelar menggelar Konferensi Pers dihadapan para awak media di Serambi Mapolres Pekalongan Kota, Jumat siang (8/9/2023).

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 5 paket sabu terbungkus plastik klip seberat 5,6 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah korek api gas, 1 pack plastik klip, 1 buah bong/ alat hisap, dan 1 buah Handphone merk Oppo berwarna biru yang disimpan di dalam lemari dan lantai kamar rumahnya.

BACA JUGA:  Tim DIA Laporkan Andi Sudirman ke Bawaslu, Tim Andalan Hati : Laporannya Keliru!

“Setelah berhasil ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Lanjut AKP menambahkan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp8 Milliar,”bebernya.

Dari pengakuan tersangka, M.E.I bin F, dirinya sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama (residivis). Ia menyebutkan, sudah mengedarkan barang haram tersebut selama 2 bulan.

“Narkoba itu didapatkan dari teman, kemudian Saya diberi upah untuk mengedarkan setiap transaksi diberi upah Rp50 ribu per paket isi kurang dari 0,5 gram. Untuk pembelinya langsung datang ke rumah,” pungkasnya.

BACA JUGA:  BAIM HAM RI Mendukung Polres Barru Proses Hukum Bandar Sabu 30 Kg 

( Ragil )

Pos terkait