Penipuan dan Manipulasi Data, Dua Remaja Diamankan Resmob Polda Sulsel

VIRAL, SULSEL – Jajaran kepolisian Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap dan mengamankan kedua pelaku LK. MUH. RIAN PRATAMA alias MALLA’ (18) dan LK Aldi (21) dengan tindak pidana penipuan manipulasi data melalui via WhatsApp. Rabu (9/8/23) sekira pukul 05.00 Wita, dipimpin KOMPOL DHARMA NEGARA S.I.K., M.H beserta Panit 2 IPDA ABDILLAH MAKMUR S.E.,M.H

Pada tanggal 04 Agustus 2023 korban TEUKU ARLAN PERKASA LUKMAN (47) melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya, untuk membuat laporan pengaduan. Dimana dirinya telah menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp. 12.500.000,-(dua belas juta rupiah)

Bacaan Lainnya

Dengan Laporan Polisi : LP / B / 4578 / VIII / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya / Tanggal 06 Agustus 2023.
-Surat Permintaan Back Up : B / Ditreskrimsus /Polda Metro Jaya/ tanggal 07 Agustus 2023.

Lebih lanjut Arlan menerangkan, bahwa adanya nomor whatsapp 085795002533 yang menampilkan foto dari Korban Teungku Arlan Perkasa Lukaman, dengan nama whatsapp “ARLAN”. Dimana disebutkan nomor whatsapp tersebut melakukan peretasan terhadap account instagram dan telepon, Kemudian adanya nomor 0822019745717 yang di sebutkan guna untuk meretas akun instagram tersebut, terlapor pun mengancam akan membocorkan percakapan kemana-mana.
Dan nomor rekening bank BRI 034001013499533 An. Ilham Hasanudin, yang di gunakan oleh terlapor untuk tujuan pengiriman uang hasil dari pengancaman terhadap bapak Arlan, atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan.
Selanjutnya korban datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan.

BACA JUGA:  Pisah Sambut, AKBP Restu Widjayanto SIK Kapolres Pelabuhan Makassar di Sambut Tradisi Anggaru


Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh identitas kedua pelaku tindak pidana manipulasi data. Lk Aldi (21) kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Agustus pukul 05.00 Wita diperoleh informasi terkait keberadaan satu diantara pelaku yang saat itu berada di Jln. Poros Wakka, Dusun Polewali, Desa Matunru-Tunru, Kec. Cempa, Kab. Pinrang.

Selanjutnya tim gabungan langsung menuju ke tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan Lk. Aldi tanpa perlawanan. Pada saat diamankan ditemukan pula 2 (dua) unit handphone Oppo dan PocoPhone yang di pakai untuk melakukan kejahatan yang disimpan di tempat tidur.

Pukul 08.30 Wita tim melakukan pengembangan dan pencarian terhadap Lk. MUH. RIAN PRATAMA yang saat itu sedang berada di Jln. Pendidikan, Kel. Bukit Harapan, Kec. Soreang, Kota Pare-Pare. Kemudian tim melakukan penggeledahan di kost miliknya dan mendapati barang bukti berupa 1(satu) unit handphone vivo Y18 yang di duga di gunakan tindak pidana manipulasi data.

BACA JUGA:  Polrestaes Makassar Musnahkan Miras Jenis Ballo Sebanyak 2.157 Liter

Dari hasil introgasi kedua pelaku membenarkan aksinya, dimana Lk. RIAN (18) mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana Manipulasi data dan ilegal akses dengan modus menyebarkan link kepada calon pelanggannya .
Menurut keterangan Lk. RIAN bahwa dirinya membeli link pishing tersebut melalui facebook dan menyebar link pishing tersebut melalui aplikasi instagram.

Lebih jelas lagi. RIAN mengatakan setelah korban mengklik link tersebut di instagram korban sudah kehilangan instagram miliknya, setelah menguasai instagram milik korban, dirinya mengancam korban akan menyebar bukti percakapan penting korban ke publik serta meminta korban untuk mengirim beberapa jumlah uang agar
bukti chat penting tersebut tidak
disebar kepublik.

Setelah korban mentrasfer beberapa jumlah uang yang di mintanya. RIAN langsung mengirim uang tersebut kerekening rekannya, ALDI untuk dicairkan.

BACA JUGA:  Dirlantas Polda Sulsel Akan Cek CCTV terkait Selebgram di Duga Tancap Gass di Jalan TollĀ 

ALDI mengatakan dirinya menerima uang dari MUH RIAN dan langsung mencairkan uang tersebut dengan mendapat komisi 15%. Dari RIAN.

Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku.
-1 (satu) buku tabungan Bank BRI Simpedes
-1 (satu) buku tabungan Britama
-1 (satu) buah KTP An. Zaenal
-1 (satu) buah handphone vivo warna hitam (barang bukti)
-1 (satu) buah handphone iphone 14 pro max warna ungu (barang bukti)
-1 ( satu) buah handphone iphone 14 pro max warna ungu
– 1 (satu) buah handphone poco phone warna hitam
-1 (satu) buah handphone oppo warna hitam ( barang bukti)

selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik subdit cyber Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut.

Laporan: Imran Arda K

Pos terkait