4 Pelaku Spesialis Pencuri Kambing di Ringkus Resmob Polda Sulsel

 

VIRAL, MAKASSAR – Tim Resmob Polda Sulsel meringkus empat orang pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak (Curnak). Satu di antaranya merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT).

Bacaan Lainnya

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma negara mengatakan, empat pelaku yang diringkus yakni Kamaruddin (59) warga Jalan Banta-bantaeng, Firman (37) warga Jalan Tinumbu, Kota Makassar.

Kemudian Reski Perdana (25) warga Jalan Sembilan, dan Yuli Ratna (27) warga Jalan Sembilan, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

BACA JUGA:  Usai Digerebek, Akun Instagram ER Selebgram Makassar yang Banyak Dicari Netizen

Keempat pelaku diringkus berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/46/VII/2023/SPKT/POLSEK BELOPA/POLRES LUWU/POLDA; SULAWESI SELATAN, tanggal 25 Juli 2023.

“Keempat pelaku diringkus di tiga lokasi berbeda yakni du Jalan Ujung, Jalan Wijaya Kusuma, dan Jalan Faisal, Kota Makassar,” ungkap Dharma, Kamis (27/7/2023) malam.

Keempatnya, lanjut Dharma, dilaporkan oleh korban bernama Baso Mustaring warga Dusun Wallen, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Saat itu, korban hendak mengecek hewan ternak kambing peliharaanya. Namun saat tiba di kandang, korban melihat pintu kandang dalam keadaan rusak dan sudah berkurang 2 ekor.

Selang beberapa hari kemudian, korban melihat Mobil Avanza Silver yang mencurigakan parkir tepat di dwpan kandang kambing milik korban.

BACA JUGA:  Di Sulsel, Anak Menteri Dan Kader Gerindra Pun Diteror dan Diancam, Bagaimana Dengan Rakyat Biasa

“Saat korban menghampiri mobil tersebut, tiba-tiba mobil langsung meninggalkan tempat tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8.500.000,” bebernya.

Dari hasil interogasi, keempat pelaku mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian hewan ternak kambing.

Di mana, Reski berperan sebagai pengemudi. Sementara Firman dan Kamaruddin berperan sebagai eksekutor.

“Sementara untuk Yuli mengetahui bahwa suaminya yakni Reski terlibat dalam aksi pencurian hewan ternak tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, Kamaruddin sudah pernah masuk penjara sebelumnya. Dia merupakan residivis kasus yang sama di wilayah hukum Polres Sinjai. Sementara Firman merupakan residivis kasus pencurian hewan ternak di Polsek Tamalate.

“Hewan ternak hasil curian keempat pelaku tersebut ke perempuan NI. Si (NI) ini memfasilitasi keempat pelaku uang makan dan transportasi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Resmob Polda Sulsel, Amankan Security Terduga Pelaku Pencurian 12 Handphone Milik Karyawan

Saat ini, keempat diserahkan ke Polsek Belopa, Polres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara perempuan NI masih dalam proses pengejaran polisi.

Pos terkait