VIRAL, MAKASSAR — Calon Gubernur Sulsel nomor urut 02, Andi Sudirman sampaikan permohonan maaf karena tidak bisa menghadiri undangan kegiatan penandatanganan komitmen atau pakta integritas untuk para calon Gubernur Sulsel 2024 yang digelar Badan Pekerja Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi.
“Kami meminta maaf tidak bisa hadir karena kegiatan tersebut bertepatan dengan jadwal kampanye Andi Sudirman yang padat di luar kota Makassar. Sekalipun beliau sebenarnya sangat ingin hadir,” ujar Andi Sudirman melalui Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim.
MRR sapaannya, mengakui bahwa kegiatan tersebut cukup penting. Itulah kenapa Andi Sudirman menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya.
Meski begitu, menurut dia, ada hal yang lebih penting dari sekedar menandatangi komitmen dan pakta integritas, yaitu sikap menjauhi perilaku korupsi itu sendiri.
Sikap tersebut, ditegaskan MRR, sudah ditunjukkan Andi Sudirman selama menjabat sebagai Gubenrnur Sulsel periode 2021-2023. Dimana Andi Sudirman sama sekali tidak pernah terkait dengan satu pun kasus korupsi.
“Tidak hanya Andi Sudirman sebagai gubernur, bahkan pejabat Pemprov Sulsel di masa kepemimpinannya tidak ada satupun yang tersandung kasus korupsi. Itu adalah sikap yang lebih penting daripada sekedar tanda tangan,” tegas MRR.
Sementara itu, berbeda dengan Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar selama dua periode kepemimpinan Danny Pomanto, berdasarkan informasi yang dihimpun tidak sedikit pejabatnya yang tersandung kasus korupsi.
Dimana terbaru, ada nama mantan Kepala Dinas Sosial (Dissos) Kota Makassar berinisial MT yang ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel atas dugaan korupsi Bansos Covid-19.
Diketahui pula, semasa Andi Sudirman menjabat Gubernur Sulsel (2021-2023) Indkes Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dirilis KPK menempatkan Pemprov Sulsel meningkat dari 85 persen menjadi 91 persen. Sementara Indeks MCP Pemkot Makassar di era Danny Pomanto nilainya di bawah Pemprov Sulsel, yakni 68 persen (2021) dan 82 persen (2023).
MCP sendiri merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK bekerja sama dengan Kemendagri dan BPKP untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.(*)