Taruna Ikrar Kepala BPOM RI Resmikan Kick Off Pemenuhan Mutu Registrasi Ulang Obat Generik

VIRAL, JAKARTA – Sejalan dengan cakupan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang lebih luas, maka kebutuhan serta penggunaan obat generik oleh masyarakat juga meningkat. Jika merujuk pada Formularium Nasional, 83% obat JKN merupakan obat generik.

Industri farmasi dan BPOM harus bersama menjaga marwah institusinya masing-masing dengan cara bertanggung jawab dan melaksanakan perannya dengan baik. BPOM akan selalu melakukan pengawasan demi pemastian obat yang aman, berkhasiat dan bermutu ujar Taruna Ikrar Kepala Badan POM RI saat Kick Off Pemenuhan Mutu Registrasi Ulang Obat Generik di dampingi Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, Dra. Rita Endang, Apt, M.Kes, staf pakar hukum dan humas BPOM dr Wachyudi Muchsin SKed SH MKes CMed, Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Bayu Wibisono, S.Si, Apt., M.A.B, Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Ibu Dra. Tri Asti Isnariani, Apt, M.Pharm, Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Ibu Mimin Jiwo Winanti, S.Si, Apt, Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, Ibu Nova Emelda, S.Si, MS, Apt dan ketua Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) bertempat di Aula Bhinneka Tunggal Ika, BPOM percetakan negara jakarta senin 21 oktober 2024.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Taruna Ikrar Kepala BPOM RI Serahkan Sertifikat GMP Stemcell PT DBI

BPOM sebagai lembaga Pemerintah yang melakukan pengawasan untuk memastikan obat aman, berkhasiat dan bermutu dalam rangka melindungi masyarakat, dan

Masyarakat sebagai konsumen yang harus cerdas dan berdaya dalam mengonsumsi obat yang aman serta melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan obat tidak memenuhi syarat imbuh taruna salah satu ilmuwan dunia ini.

Lanjut taruna Industri farmasi merupakan salah satu dari 3 pilar dalam sistem pengawasan obat dan makanan, yang terdiri dari masyarakat, pemerintah dan pelaku usaha dimana Industri farmasi harus memproduksi dan mengedarkan obat yang aman, berkhasiat dan bermutu, komitmen BPOM melakukan pengawasan untuk memastikan obat yang aman, berkhasiat dan bermutu dan untuk melindungi masyarakat yang menjadi konsumen Pungkas taruna.

Pos terkait