Soal Utang Pemprov, Jubir Andalan Hati : Semua Sudah Jelas, Tak Ada Utang Inisiatif Andi Sudirman

VIRAL, SULSEL — Isu utang Pemprov Sulsel terus dijadikan bahan kampanye negatif menyerang Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Andi Sudirman – H. Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) di Pilgub Sulsel 2024.

Padahal faktanya, utang yang nilainya disebut Rp 1,2 triliun tersebut bukan terjadi di masa ketikan Andi Sudirman Sulaiman menjabat Gubernur Sulsel 2022-2023. Sebaliknya, dia lah yang berusaha menyelesaikannya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Jambore Kebangsaan Lahirkan Konsensus Pergerakan Akar Rumput Menang 57%

Berdasarkan informasi yang benar, akumulasi dari utang tersebut bukan nominal yang dipinjam secara tunai untuk kemudian digunakan dan selanjutnya menjadi utang.

Tapi nilai tersebut adalah nilai yang muncul dari Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota yang tidak dapat dikategorikan utang menurut ketentuan.

Kemudian itu terjadi bukan pada tahun kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman. Justru ketika memimpin, dia berkomitmen untuk membayar utang DBH tersebut.

Jika tidak ada penegasan Andi Sudirman untuk membayarkan DBH kabupaten/kota, maka utang yang terakumulasi tersebut diyakini akan terus bertambah besar hingga saat ini.

Lalu soal utang dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari informasi yang dihimpun, itu belum bisa dibayarkan karena beum melalui audit lanjutan setelah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh APIP terkait reelnya karena luncuran.

BACA JUGA:  Hanya Jadikan Parpol Sebagai Alat, Anies Dinilai Kurang Respek Terhadap PKS & Sohibul Iman

Selanjutnya dana PEN yang disebutkan DPRD Sulsel, itu sudah ada sebelum Andi Sudirman Sulaiman menjabat sebagai Gubernur Sulsel. Kendati demikian, meski tergolong jangka panjang itu akan menjadi kewajiban Pemprov Sulsel untuk menyelesaikannya.

Sebagaimana sebelumnya telah dijelaskan Wakil Ketua DPRD Sulsel Nimatullah Erbe, bahwa soal utang Pemprov Rp1,2 triliun yang diungkapkannya di media, tidak ada maksud untuk menjelekkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman ketika itu akan berakhir masa jabatannya pada 5 September 2023.

Prinsipnya, utang tercatat tersebut bukan pinjaman atas inisiatif Andi Sudirman Sulaiman, tapi itu adalah utang yang bersifat warisan yang progresif harus dituntaskan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Dari semua penjelasan tersebut, Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR) menegaskan, soal utang sebenarnya sudah sangat jelas. Masayarakat sudah paham, kecuali yang pura-pura tidak paham

BACA JUGA:  Musyawarah Nasional JSDI 2024: Muhammad Ramli Rahim Terpilih sebagai Ketua Umum Periode 2024-2028

“Dan semoga penjelasan Wakil Ketua DPRD Sulsel sebelumnya-sebelumnya itu bisa menyadarkan tim DIA yang terus menerus menggunakan isu utang ini untuk menyerang Andalan Hati,” tegas MRR.(*)

Pos terkait