VIRAL, GOWA – Kantor Hukum DJAYA JUMAIN & REKAN yang beralamat di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan mendapat kepercayaan dari anggota Yayasan Karya Dharma Legiun Veteran Republik Indonesia Markas Cabang Gowa untuk mendampingi dalam perkara tanah seluas 100 Hektar Are yang berlokasi di Kecamatan Tamalate dahulu Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.
Pendampingan hukum ahli waris anggota Veteran Markas Cabang Kabupaten Gowa berdasarkan surat kuasa yang di tanda tangani oleh Sukiman perwakilan ahli waris tertanggal 7 Juli 2024.
Salah satu Kuasa Hukum ahli waris, Hasanuddin Husni, S.E mengatakan akan melanjutkan perkara ahli waris baik pidana maupun perdata.
lanjut Hasanuddin Husni, SE, ada beberapa berkas yang harus di tindaklanjuti salah satunya di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang sementara berproses dalam dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di mana ahli waris sebagai pelapor.
Tim Hukum ahli waris dari Kantor Hukum DJAYA JUMAIN & REKAN yang di pimpin Djaya, SKM, S.H.,LL.M akan mempelajari berkas ahli waris termasuk alas hak dan berkas lainnya untuk bahan tindaklanjuti perkara,tutup Hasanuddin Husni,SE.(*).