Hasil Rekonstruksi Kasus Pembunuhan IRT Di Kandea, Berawal Cekcok di Lantai 2 Rumah

VIRAL, MAKASSAR – Hengki Talik (43) melakoni puluhan (51) adegan rekonstruksi kasus pembunuhan oleh istrinya Jumiati alias nandong (Korban) di Jalan Kandea 2, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Kamis, (18/4/24) Pagi. Sekira pukul 10.23 wita.

Aksi keji Hengki Talik (Pelaku) kala itu terungkap setelah anaknya (Vi) melaporkan kejadian yang dialami oleh ibunya 7 tahun silam, tepatnya di tahun 2017 kepada pihak kepolisian Polrestabes Makassar beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Aksi Ugal Ugalan Sekolompok Pemuda Bermotor Terekam Kamera ETLE 

Dimana Sebelumnya Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan, Jumiati bukan dibunuh pada 2018 lalu.

Melainkan, ia dibunuh Suami inisial H (42) pada 2017 lalu, atau tujuh tahun setelah mayatnya ditemukan terkubur dalam rumah, Minggu (14/4/2024).

Hal itu dikemukakan Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (16/4/2024) siang.
Menurut Ngajib, sejauh ini ada sembilan orang saksi yang diperiksa terkait kasus itu.

“Jadi perkembangan penanganan perkara untuk terjadinya kasus pembunuhan, setelah kita lakukan pemeriksaan sampai saat ini ada 9 orang saksi dan satu tersangka,” kata Ngajib.

Dari pantauan Viralindonesia.id di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) sejumlah polisi dari Polsek Bontoala, Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel mengamankan jalannya proses rekonstruksi tersebut.

BACA JUGA:  Jelang Nataru Kapolsek Mamajang Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Blue Light dan Lainnya Kami Tingkatkan 

Pelaku Hengki Talik yang dihadirkan dalam rekonstruksi itu, tampak diteriaki warga yang menonton langsung di lokasi tersebut.

“Hukum mati saja,” teriak warga saat melihat HT (Pelaku) keluar dari rumah dan memperlihatkan adegan saat hendak naik diatas motor dengan memakai baju tahanan yang bertuliskan Hengki Tersangka.

Rekonstruksi ini dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti dan
dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana serta Kasi Pidum Kejari Makassar, Asrini Maya As’ad.

Selain itu, pengacara atau kuasa hukum korban, Jumiati, Ahmad Sulfikar juga hadir menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.

Pantauan di lokasi, tampak diceritakan awal mula cekcok di lantai dua rumah.

BACA JUGA:  Ajang Sinergitas Polri dan Jurnalis Makassar di Piala Futsal Kapolrestabes 2023

(Imran Arda)

Pos terkait