Polisi Melumpuhkan Dua Pelaku Curas di Kota Makassar

VIRAL, MAKASSAR – Polsek Rappocini Polrestabes Makassar berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi didepan rumah korban di Jalan Rappocini Raya, Jum’at (19/1/24) sekira pukul 05:30 Wita.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH. didampingi oleh Kompol Devi Sujana, SIK, SH ( Kasat Reskrim Polrestabes Makassar) AKP Wahiduddin (Kasi Humas Polrestabes Makassar) dan Kapolsek Rappocini, Kompol M. Yusuf, SH. Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Gowa.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Polisi Terkesan Lamban Tangani Kasus Pengancaman Warga

“Kedua pelaku ini berinisial J (45) dan R (32) dimana semuanya ditangkap di Gowa” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Kedua pelaku ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat anggota melakukan pengembangan.

Lebih lanjut, ia menuturkan saat dilakukan pengembangan, salah satu pelaku merupakan (Residivis) dan satunya lagi adalah pemain lama, pernah melakukan kasus yang sama di lima TKP, Tiga TKP nya di wilayah Kabupaten Gowa dan Dua TKP nya itu di Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku mengambil dan merampas tas milik korban saat korban hendak turun dari mobil,”Ucap Ngajib.

Diketahui dalam tas milik korban yang dirampas oleh kedua pelaku, berisikan Leptop, handphone serta perhiasan berlian. Yang ditaksir korban mengalami kerugian Ratusan Juta Rupiah.

BACA JUGA:  Momen Ramadhan Tebar Kebaikan, Bukan Menggring Opini yang Menyesatkan, Kasus KONI Biarkan Kejaksaan Bekerja Profesional 

Adapun barang bukti yang ikut diamankan bersama kedua pelaku ini, tersisa sebagian. yang lainnya sudah mereka jual.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 365 KHUP pidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” Pungkasnya

 

(Imran Arda)

Pos terkait