Bea Cukai dan BNNP Sulsel Gagalkan Penyelundupan Ganja Modus kue Cookies

MAKASSAR, VIRAL – Viral di platform halaman sosial media (Sosmed) Instagram @bckanwilsulbansel Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja dengan modus kue kering Cookies.

Informasi yang dihimpung awak media melalui langsiran resmi dari halaman sosial media (Sosmed) Instagram @bckanwilsulbansel yang di update pada hari Rabu (03/01/2023)

Bacaan Lainnya

Pengungkapan tersebut Bea cukai Sulbangsel dan BNNP Sulsel berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dan petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) 55 keping Cookies yang mengandung ganja seberat+/- 278,3 gram.

BACA JUGA:  Misteri Kematian Wanita Berseragam Pramuka Akhirnya Terungkap

Diketahui Penindakan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari Bea Cukai Sabang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan profiling dan controlleddelivery.

Tim gabungan yang terdiri dari petugasBea Cukai Sulbagsel dan BNNP Sulsel berhasil mengamankan BB tersebut di dalam sebuah paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh timgabungan, berhasil mengamankan dua terdugapelaku yang terlibat dalam penyelundupan ini.

Untuk melanjutkan proses hukum, terhadap barangbukti dan para pelaku, diterbitkan SBP-N dan selanjutnya diserah terimakan ke BNNP Sulsel dengan Berita Acara guna pemeriksaan lebih lanjut

Keberhasilan tersebut berkat kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai Sulbagsel dan BNNP Sulsel dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini merupakan bukti nyata dari kerjasama antar instansi yang efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.

BACA JUGA:  Aksi Ugal Ugalan Sekolompok Pemuda Bermotor Terekam Kamera ETLE 

Pemerintah melalui berbagai lembaga terkait juga menegaskan kembali komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika, sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda dan masyarakat luas dari dampak negatif narkoba.

(IA/Red)

Pos terkait