Resmob Polda Sulsel Menangkap 3 Pelaku Penganiayaan Rustam di Jeneponto

VIRAL, JENEPONTO – Tim Reskrim Polres Jeneponto dan Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel dipimpin oleh Kanit Resmob KOMPOL BENNY PORNIKA S.I.K., dan Panit 1 IPTU SUNARDI S.Pd berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang menjebabkan korban Rustam alias Ubas (35) meninggal dunia. Rabu (13/12/23), sekira pukul 02:30 wita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Anggota Resmob
Polres Jeneponto melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tindak pidana penganiaayaan yang menyebabkan korban (Rustam) meninggal dunia. Minggu (10/12/23) dilingkungan Sulurang, Kelurahan Tonro Kassi, Kabupaten Jeneponto.

Kanit Resmob KOMPOL BENNY PORNIKA S.I.K., membenarkan dimana pada hari dan tanggal tersebut telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan pelaku menebas
korban sehingga mengalami luka robek pada bagian lengan sebelah kanan yang nyaris putus. Sehingga korban mengalami
pendarahan dan dibawa ke RS Lanto Daeng Pasewang guna perawatan secara intensif, namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

BACA JUGA:  3 Terdakwa Pembunuh Agus Kai di Vonis Ringan, Keluarga Korban Ajukan BandingĀ 

Saat diketahui korban telah meninggal akibat peristiwa berdarah itu, keluarga korban mendatangi SPKT POLRES JENEPONTO dan melaporkan peristiwa tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Resmob Polres Jeneponto di Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel yang mendapat laporan itu, berhasil mengidentifikasi para pelaku tersebut, dan berhasil mengamankan para pelaku,”Ucap Benny Pornika.

Lebih lanjut dirinya menuturkan, penangkapan para pelaku tersebut, dimana anggota Polres Jeneponto dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel mendapat informasi keberadaan pelaku, yang berada di rumahnya, di Jalan Lingkungan Tamanroya Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto,
Anggota yang mendapat informasi keberadaan pelaku bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu pelaku
Hamzah karaeng je’ne (43).
Namun pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis Parang,
dan salah satu anggota Resmob polda Sulsel BRIPKA Alamsyah terluka.

BACA JUGA:  Puluhan Ribu Kendaraan Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas Saat Operasi Patuh Pallawa 2023

Anggota melakukan tindakan tegas dan terukur serta berhasil melumpuhkan pelaku.

Selanjutnya pelaku dibawa ke RS. Lanto Daeg Pasewang Kab. Jeneponto untuk perawatan medis lebih lanjut.

Dari hasil introgasi, kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku yang terlibat,
Lk. Angga (23) di Jalan Muh Tahir Kecamatan Tamalate Kota Makassar dan anggota juga berhasil mengamankan Lk. Rian (22) yang menyerahkan diri ke Posko Resmob Polda Sulsel kemudian Lk. Mulyadi Dg.Naba (40) pelaku utama dalam penganiayaan yang mengakibatkan korban Rustam meninggal dunia itu menyerahkan diri ke Posko Resmob Polres Jeneponto , selanjutnya pelaku di amankan ke Polres Jeneponto guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Sidang Perdata UMI lanjut, Mediasi Penggugat dan Tergugat Gagal di PN Makassar

Dari hasil interogasi, pelaku Lk. Mulyadi , Lk. Hamzah , Lk. Angga dan Lk. Rian melakukan penyerangan bersama sama terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dan pelaku Lk. Mulyadi dg.Naba mengakui melakukan menebas korban menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis Parang yang mengenai tangan korban hingga putus dan menyebabkan korban meninggal dunia saat di bawa ke rumah sakit.

Barang bukti turut diamankan, 1 (Satu) Buah parang yg di gunakan untuk memarangi korban meninggal
1 (Satu) Buah parang yg di gunakan untuk memarangi anggota, 1 (Satu) Buah ketapel dan 5 (Lima) Buah mata busur besi, serta 3 (Tiga) Unit handphone android dan Iphone ikut kami amankan,”Pungkasnya.

(Imran Arda)

Pos terkait