VIRAL, SULSEL – Keluarga Agus Kai (38) korban pembunuhan di Desa Tanjoga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto melalui Kuasa Hukum NATAS GEORGE BULO,S.H mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri setempat yang menjatuhkan vonis kepada empat orang terdakwa yang terpisah.
Dimana Putusan tersebut pada tanggal 30 juli 2024 ketiga terdakwa telah di vonis penjara, yakni Pamawang divonis penjara 15 tahun, Risaldi divonis penjara 7 tahun dan Terdakwa Saparuddin divonis penjara 2 tahun. Serta salah satu dari keempat terdakwa adalah anak dibawah umur.
“Vonis 2 tahun terhadap terdakwa Saparuddin dari hasil putusan majelis hakim membuat keluarga korban kecewa, keluarga korban berharap pelaku mendapatkan hukuman
yang setimpal,” Ucap Natas George Bulo,S.H selaku kuasa hukum keluarga korban usai putusan sidang pengadilan negeri Jeneponto,
Lebih lanjut, Ia mengatakan pihak keluarga korban telah melakukan diskusi dan ada langkah lanjutan atas putusan tersebut, yakni akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada November tahun 2023 silam, hasil keterangan dari para pelaku dan keluarga pelaku bahwa korban diduga berniat memperkosa salah satu keluarga pelaku berinisial NAM pada malam hari sekitar pukul 19:30 Wita.
Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 November 2023 sekira pukul 19.30 Wita, saksi NAM di dalam kamar waktu itu sementara baring-baring sambil bermain handphone kemudian tiba-tiba tanpa sadar korban AGUS KAIMUDDIN Bin Sampara langsung masuk kedalam kamar saksi NAM Binti Pamawang melalui jendela yang tidak terkunci.
Saat itu NUR AISYAH MAULIA Binti Pamawang mengira yang masuk ke dalam kamarnya adalah temannya. Kemudian saksi NUR AISYAH MAULIA Binti Pamawang baru menyadari yang masuk ke dalam kamarnya bukan temannya namun korban AGUS KAIMUDDIN Bin Sampara saat korban menarik selimut, menarik kaki dan celana dari saksi NUR AISYAH MAULIA Binti Pamawang menggunakan kedua tangannya sehingga saksi NUR AISYAH MAULIA Binti Pamawang langsung berteriak meminta tolong dengan berkata ” Bapak…Bapak…Mama matia “.
Kemudian tidak lama setelah teriakan saksi NUR AISYAH MAULIA Binti Pamawang maka Terdakwa ( Pamawang S Bin Gassing ) dan Saksi BUNGA Binti Labbang datang kemudian masuk ke dalam kamar saksi NUR AISYAH MAULIA Binti Pamawang untuk membantu saksi NUR AISYAH MAULIA Binti Pamawang dengan cara memegang dan menarik pinggang dari korban AGUS KAIMUDDIN Bin Sampara agar pegangan korban AGUS KAIMUDDIN Bin Sampara kepada saksi Nur Aisyah Maulia Binti Pamawang bisa terlepas.
“Setelah terlepas dari pegangan itu maka terjadilah pengeroyokan yang di alami korban Agus Kaimuddin hingga meninggal dunia,”ungkap kuasa hukum saat di temui di salah satu warkop, Rabu (31/07/2024).